Makassar (ANTARA Sulsel) - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan undian saat akan berangkat ke Jayapura, Papua.

"Yang temukan lebih awal itu anggota Avsec Bandara kemudian menginterogasi dan mengamankan barang buktinya kemudian menyerahkannya ke Polsek Bandara," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Zulkifli (25) asal Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu tertangkap setelah barang bawaannya termonitor oleh sinar X-ray bandara.

Frans menyebutkan, pelaku yang membawa tas koper berukuran besar itu harus melewati proses pemeriksaan Security Check Point (SCP) Keberangkatan.

"Saat sedang diperiksa, petugas Avsec bandara Nur Syamsi dan Nurhadi melihat keanehan pada barang bawaan pelaku karena dokumen-dokumen disimpan pada bagian bawah dengan ditumpuk pakaian," katanya.

Melihat adanya keanehan itu, lanjut Frans, para petugas Avsec Bandara ini kemudian memutuskan untuk membongkar barang bawaan pelaku dan hasilnya petugas menemukan 5.000 kupon undian dan 50 amplop berisi undian dalam bentuk selebaran kertas.

Kedua petugas itu kemudian berkoordinasi dengan kepala keamanan Avsec Bandara Sultan Hasanuddin dan mengamankan pemilik koper itu di kantor sekuriti.

"Petugas yang mengetahuinya kemudian menangkap dan menggagalkan keberangkatan pelaku tujuan Jayapura kemudian berkoordinasi dengan polisi," katanya.

Menurut Frans, rencananya pelaku akan menyebarkan undian tersebut melalui mie instan indomie dan amplop surat rahasia yang didalamnya berisi cek senilai Rp4,7 miliar.

Selain tersangka yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi kupon undian palsu dan amplop surat yang bertuliskan Secret Document, didalamnya berisi cek.

"Selain itu, anggota juga nenyita uang tunai Rp1,8 juta. Kartu Identitas berupa SIM dan KTP, beberapa bungkusan jimat yang berada dalam dompet, satu unit HP Nokia 130," sebutnya.

Diketahui, Zulkifli akan berangkat ke Jayapura dengan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6182, Schedule take off pukul 11.50 Wita.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024