Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar kubu Agung Laksono bersikeras merampungkan musyawarah daerah di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan kepengurusan hasi Munas Riau 2009.

"Kita sudah memulai melaksanakannya sebelum putusan MA keluar dan karena sudah jalan, maka harus menuntaskannya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Sabil Rachman yang dikonfirmasi, Minggu.

Diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan Partai Golkar ke hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau pada 2009 silam ternyata tidak serta merta langsung ditaati oleh pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL).

Sabil memastikan tetap akan menggelar Musda di sejumlah daerah yang belum sempat terlaksana. Seperti di Kabupaten Barru, Sidrap, Bone, Sinjai, Wajo, dan Kabupaten Pinrang.

Meski begitu, lanjut Sabil, Dewan Pimpinan Pusat masih menunggu kesiapan pelaksana tugas (Plt) ketua di daerah yang belum melaksanakan Musda. Hal itu terkait penjadwalan atau kepastian pelaksanaan Musda di enam daerah tersebut.

"Musda tetap akan kami rampungkan. Tapi itu juga tergantung kesiapan teman-teman pelaksana tugas di daerah masing-masing," terang Sabil.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golkar hasil Munas Ancol di daerah. Termasuk penyelenggaraan Musda dengan agenda mengisi kekosongan di pucuk pimpinan DPD I dan II.

"Tidak ada penghentian. Apalagi surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM masih sah. Karena itu seluruh aktivitas tetap berjalan sambil menunggu rekonsiliasi yang sedang berlangsung antar Agung Laksono dan Aburizal Bakrie," jelasnya.

Sabil menambahkan, pada intinya bahwa selama surat keputusan dari Kemenkum HAM masih berlaku maka legalitas kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol masih ada. Karena itu, konsolidasi di seluruh daerah, termasuk di Sulsel tetap jalan sambil menunggu perkembangan.

"Sebelum ada putusan yang betul-betul final, maka konsolidasi Golkar tetap akan berjalan. Konsolidasai yang dimaksud yakni merampungkan Musda di 24 kabupaten/kota dan Musda Golkar di tingkat provinsi," ujar Sabil lagi.

Sabil menilai pelaksanaan Musda sangat relevan dengan amar putusan MA yang mengisyaratkan bahwa putusan partai dikembalikan ke Mahkamah Partai, yang saat itu memenangkan Kubu AL.

"Putusan MA mengisyaratkan bahwa kepengurusan dikembalikan ke Munas Riau. Nah, jika kepengurusan kembali ke induk maka tidak berlaku Munas Bali dan Jakarta. Artinya dua kubu tidak ada yang dimenangkan. Kalau ke Munas Riau berarti kembali ke putusan Mahkamah Partai," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024