Mamuju (ANTARA Sulbar) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberantasan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

"Kami segera akan mengusulkan penyusunan ranperda anti narkoba kepada pemerintah di Sulbar agar selanjutnya dapat dibahas dan ditetapkan menjadi perda," kata wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan DPRD Sulbar telah berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang setelah pihaknya mengikuti pertemuan Forum Sinergitas Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di Surabaya Jawa Timur.

"DPRD Sulbar serius dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba sehingga mengikuti (P4GN) di Surabaya pada 30-31 Oktober 2015, dan segera akan menyusun ranperdanya," katanya.

Ia mengatakan pertemuan P4GN dilaksanakan di kantor DPRD Jawa Timur dihadiri 24 provinsi termasuk Provinsi Sulbar.

Munandar menjelaskan pertemuan tersebut dihadiri Kepala BNN Komjen Polisi Budi Waseso dan beberapa narasumber termasuk Wakapolda Jawa Timur dan dari TNI Angkatan Laut perairan Indonesia Timur serta rektor Universitas Brawijaya.

"Pertemuan ini intinya adalah untuk membangun kesepahaman dan komitmen serta sinergitas nasional dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia mengaku hadir diacara tersebut juga sebagai wujud perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba mengingat penyalahgunaan narkoba sudah ditetapkan sebagai darurat nasional oleh presiden

"Narkoba merupakan ancaman serius bangsa yang mesti diberantas dan itu harus didukung semua pihak, sehingga juga mesti dibuatkan payung hukum untuk semakin menekan peredarannya," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024