Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar mendalami kasus dugaan pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sudiang yang anggarannya mencapai Rp10 miliar pada pos anggaran APBD 2015.

"Kita masih mendalami kasus pembebasan lahan untuk tempat pemakaman umum di Sudiang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, status kasus yang ditanganinya itu masih dalam tahap penyelidikan atau masih dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket).

Beberapa pihak yang terkait dalam pembebasan lahannya juga telah dimintai keterangannya diantaranya Lurah Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Udin H Idris.

"Sudah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangannya seperti Lurah Sudiang. Setelah Lurah Sudiang yang lainnya juga pasti akan kita panggil," katanya.

Proyek pembebasan lahan untuk TPU tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 miliar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, Tahun 2015.

Deddy mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Udin hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU Sudiang karena Lurah tersebut disebut mengetahui persis status tanahnya.

Udin selaku Lurah Sudiang, kata Deddy dipanggil untuk dimintai keterangannya soal status kepemilikan lahan TPU Sudiang. Guna kepentingan penyelidikan.

"Ini masih dalam proses Puldata dan Pulbaket. Udin kan sebagai Lurah yang tahu segalanya mengenai tanah itu," tandasnya.

Hanya saja Deddy enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut karena dikhawatirkan akan menganggu proses penyelidikan.

Selain itu juga dikhawatirkan nanti barang bukti terkait kasus ini dikaburkan atau dihilangkan, sehingga nanti kata Deddy akan menyulitkan penyelidik dalam mengusut kasus ini.

"Kita tidak bisa terlalu mengumbar ke publik dulu soal kasus ini, kami khawatir barang buktinya nanti dikaburkan atau dihilangkan," kata Deddy.

Sementara Lurah Sudiang, Udin H Idris, mengatakan bahwa dirinya dipanggil hanya sebagai saksi dalam kasus TPU Sudiang untuk dimintai keterangannya.

"Saya hanya dipanggil untuk klarifikasi saja. Mengenai status kepemilikan lahannya," kata Udin.

Udin mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh penyelidik terkait soal status kepemilikan lahan yang sekarang telah dialihkan statusnya sebagai lahan TPU.

"Saya hanya dimintai keterangan soal status kepemilikan lahan yang terdaftar dalam buku F dan daftar pajak yang ada di kelurahan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rencana pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektare (ha).

Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp700 ribu permeter, hanya saja harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp800 ribu permeter.

Dalam pembebasan lahan TPU tersebut, terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris sebagai pemilik lahan yang disinyalir ada indikasi penggelembungan antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.

Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.

Selain itu juga ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasum yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertipikat hak milik.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024