Kendari (ANTARA Sulsel) - Puluhan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Damai Jaya Lestari (PT DJL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara kembali menginap di gedung DPRD Sultra.

Puluhan korban PHK yang sebagian besar berasal dari NTT itu, menggelar tikar di teras gedung DPRD Sultra. Mereka juga membawa anggota keluarganya.

"Kami datang menginap di gedung DPRD Sultra menuntut agar kami diberikan ongkos pulang ke NTT," kata Adrianus Pitindali saat ditemui di gedung DPRD Sultra di Kendari, Senin.

Menurut dia, puluhan warga NTT tersebut kembali menginap di gedung DPRD Sultra karena tidak ingin lagi kembali di Konawe Utara sebagai buruh perkebunan kepala sawit yang hanya dipekerjakan 13 hari dalam sebulan.

"Dengan hanya bekerja 13 hari dalam sebulan dan upah kerja Rp60.000 per hari, jelas kami tidak bisa lagi menghidupi keluarga dari pendapatan menjadi buruh di perusahaan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebanyak 52 orang dari 200 orang pekerja asal NTT di perusahaan perkebunan sudah memutuskan untuk kembali ke NTT dan tidak ingin lagi berurusan dengan perusahaan.

"Sekarang ini kami hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk memulangkan kami ke kampung halaman, NTT," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan para korban PHK yang saat ini kembali menginap di gedung DPRD Sultra sudah pernah difasilitasi untuk kembali ke NTT.

Bahkan anggota DPRD NTT sendiri pernah datang di Sultra menyelesaikan permasalahan tersebut, namun saat itu para korban PHK memilih kembali ke Konawe Utara untuk bekerja kembali di PT DJL.

"Kita tidak paham dengan keinginan sudara-sudara kita asal NTT ini. Beberapa waktu lalu diberikan ongkos pulang, sekarang datang lagi menginap di gedung DPRD meminta ongkos pulang pula," katanya.

Sebagai wakil rakyat, Nursalam tidak tau lagi harus berbuat apa karena persoalan mereka dengan pihak perusahaan telah diselesaikan dan anggota DPRD NTT sendiri ikut menyelesaikan masalah tersebut.

"Ya, kita tidak mungkin lagi memenuhi keinginan mereka karena masalah mereka dengan pihak perusahaan sudah tuntas," katanya. 

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024