Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggerebek di rumah salah satu gembong narkoba di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan berhasil menyita uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp1,9 miliar.

"Penggerebekan dilakukan oleh anggota dari Ditnarkoba Polda bersama Resmob (Reserse Mobile) Polda Sulselbar di daerah Kabupaten Sidrap," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Direktorat Narkoba Polda Sulselbar AKBP Edi Tarigan dengan dibantu Resmob Polda berhasil meringkus gembong narkoba bersama barang buktinya.

Pelaku yang diamankan yakni Mukhlis alias Ollo (36) warga Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap dan kemudian dibawa ke Mapolda Sulselbar.

Barang bukti yang berhasil disita anggota saat penggerebekan dilangsungkan yakni uang senilai Rp1,9 miliar lebih, satu lembar bukti transfer ATM BNI,

satu unit alat hitung uang merek Krisbow, satu set alat isap sabu beserta pipa kaca yang masih berisi sabu bekas pakai.

Lima buku tabungan masing- masing : buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank BRI Britama, BRI Simpedes, Bank Mandiri, satu kantongan (sachet) narkoba ukuran besar dan satu sachet kantongan kecil.

"Penangkapan terhadap lelako Ollo ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditnarkoba dengan bekerjsama Resmob Polda dan akhirnya diamankanlah salah satu sindikat ini," katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Kabupaten Sidrap sebagai salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang masuk dalam kategori zona merah.

Bukan cuma Kabupaten Sidrap yang dimasukkan sebagai zona merah melainkan dua kabupaten tetangga lainnya yakni Kabupaten Pinrang dan Parepare masuk pengintaian BNN.

Diketahui, pada September 2014 lalu, petugas BNN membekuk pasangan suami-istri yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional yang beroperasi di kawasan Pinrang dan Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Dua tersangka yang diamankan langsung itu adalah pasangan suami istri Dawang (45) dan Maemunah (43) dan menyita narkoba jenis sabu seberat 6,8 kilogram.

Saat keduanya disidang di Pengadilan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, Majelis Hakim pada saat itu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pasangan suami istri Dawang (45) dan Munah (43) sekaligus pengusaha pakaian yang terbukti memiliki sabu seberat 6,8 kilogram tersebut.

"Dalam persidangan terbukti, secara sah dan meyakinkan, Dawang dan Munah terbukti memiliki sabu 6,8 kilogram, masing-masing dengan pidana hukuman mati," tegas Ketua Mejelis Hakim Fitria Ade Maya, Kamis, 21 Mei 2015. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024