Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ketua KPU Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Hamdan Dankan mengatakan setiap pemilih pada Pilkada seretak 9 Desember 2015, tidak boleh diwakilkan dalam menyalurkan hak suara atau mencoblos pasangan calon.

"Pada Pilkada Mamuju setiap pemilih mesti datang langsung di tempat pemungutan suara yang sudah ditetapkan dan setiap pemilih tidak boleh diwakilkan," kata Hamdan Dankan di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, KPU Mamuju telah menjaga netralitas di Pilkada Mamuju, dengan menjunjung tinggi aturan yang ada.

Selain itu lanjutnya juga telah meminta agar seluruh penyelenggara Pilkada Mamuju baik ditingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) panitia pemilihan setempat (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk juga menjaga netralitas di Pilkada Mamuju.

"Jadi kalau ada yang melanggar aturan yang ada maka itu adalah oknum bukan institusi penyelenggara Pilkada Mamuju," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada merupakan tanggung jawab semua pihak sehingga sukses dan lancarnya Pilkada sangat ditentukan semua pihak.

"Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara dan aparat keamanan tetapi semua termasuk paslon yang akan bertarung, sehingga koordinasi perlu dimaksimalkan dengan memperketat pengawasan saksi masing masing," katanya.

Hamdan mengatakan, di Pilkada Mamuju yang merupakan Pilkada serentak bersama empat daerah lainnya di Sulbar akan diawasi ketat agar tidak terjadi kecurangan.

"Hasil rekapitulasi Pilkada setelah dihitung di tempat pemungutan suara akan lansung dilaksanakan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada ditingkat Kecamatan tidak lagi direkap di Panitia Pemilihan Setempat (PPK) yang ada di desa," katanya.

Sehingga pengawasan ditingkat PPK setelah di TPS mesti dilakukan para saksi paslon bupati dan wakil bupati sehingga pelaksanaan Pilkada dapat jujur dan adil tanpa kecurangan.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024