Maros, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pihak keluarga Herman Kadir terdakwa kasus dugaan pengelapan uang nasabah mengharapkan putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri I B Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, objektif dalam memutus perkara.

"Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan objektif dan membebaskan Herman dari segala tuntutan," kata ibu terdakwa Hj Sri Bulan di PN Maros, Kamis.

Menurut dia, anaknya tidak pernah sekali melakukan tindakan kriminal apalagi mengelapkan uang perusahaan yang ia besarkan selama ini. Sementara dia dituduh melakukan apa yang tidak pernah dilakukannya.

"Sekali lagi kami berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Hidup hanya sekali kami mohon diberikan keadilan," harapnya.

Sementara istri terdakwa Yusrini sangat mengharapkan suaminya bebas karena tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan selama ini di persidangan.

Selain itu, selama persidangan tidak terbukti terdakwa melakukan perbuatan pengelapan sesuai fakta persidangan saat pemberian keteranagan saksi-saksi yang diajukan pihak JPU.

"Mohon ibu hakim memberikan rasa keadilan terhadap suami saya, kami yakin berdasarkan hasil sidang suami saya tidak bersalah. Kami memohon agar ibu hakim mempertimbangkan serta mengikuti hati nurani mana yang benar dan salah," harapnya yang terlihat sedih.

Sebelumya sidang dipimpin majelis hakim Cristina Endarwati didampingi dua hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Muin.

Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU mengajukan tuntutan dua tahun enam bulan yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Diketahui perkara Herman Kadir dituduh pihak perusahaan melakukan penggelapan uang nasabah hingga Rp98 jutaan terjadi pada April-Juni 2015.

Sementara pada saat itu terdakwa tidak lagi menjabat kepala cabang yang bertanggungjawab seluruh persoalan keuangan dan diangkat menjadi Area Manajer pada Februari dengan tugas utama mengawasi kinerja, bukan pengendali.

Sedangkan pada bulan itu Kepala Cabang bernama Multi Saifullah menjabat, kemudian keuangan perusahan mulai kacau. Bahkan saat sidang keterangan Multi Saifullah selaku saksi kunci tidak mampu dihadirkan JPU selama dua kali pemanggilan, dengan beralasan susah dicari. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024