Makassar (ANTARA Sulsel) - Ahli waris pemilik lahan jalan tol reformasi Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya Makassar kembali memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait pembayaran sisa ganti rugi lahan tol.

"Kami memberikan waktu 14 hari setelah pertemuan hari ini untuk segera menyelesaikan sisa ganti rugi kepada ahli waris yang sah, mengingat persoalan ini sudah berjalan 15 tahun, mulai 2001" kata ahli waris melalui tim kuasa hukumnya, Andi Amin Halim Tamatappi, Kamis.

Usai pertemuan dengan pihak pewakilan Kementerian PU difasilitasi Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto di kantor Polda Sulselbar selama dua jam itu, tim kuasa hukum kembali menegaskan apalagi yang harus dikaji, semua sudah sesuai prosedurnya.

"Kami rasa semua sudah kami jalani baik ditingkat pengadilan, kasasi hingga Peninjauan Kembali, semua kami menangkan. Apalagi alasan mereka (Kementerian PU) dan kenapa mengutus orang yang tidak bisa memberikan kebijakan soal ini," sesalnya.

Ia menyebutkan landasan yang paling kuat adalah dalam putusan PK di Mahkamah Agung nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 bersifat incraht atau tetap diperintahkan segera membayarkan sisa ganti rugi senilai Rp9 miliar lebih, namun hingga kini tidak ada kejelasan.

"Kalau sampai 14 hari ini tidak ada respon dari pihak Kementerian, maka kami akan melakukan jalan kami sendiri, mempidanakan Kementerian PU karena ini jelas pelanggaran, serta paling ekstrem menutup tol reformasi secara permanen," tegas Amin.

Sementara ahli waris Syamsuddin Sammi menambahkan hasil pertemuan tersebut, pihak Kementerian PU menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan ini, tetapi disayangkan tidak ada kepastian kapan akan diselesaikan.

"Tadi mereka berjanji, katanya akan berusaha semaksimal mungkin segera menyelesaikan masalah ini secara cepat, tapi dalam pertemuan tidak disebutkan kapan waktunya," ujarnya.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Hukum Kementerian PU Rezky Wahyu usai pertemuan ditanya wartawan mengenai hal itu, kata dia, belum sepenuhnya mengetahui dan berdalih baru mendapat jabatan bidang hukum setahun kemarin.

"Kalau mengenai pembayaran kapan, saya tidak bisa menjawab, karena saya baru menjabat. Yang jelas kami pelajari dulu permasalahan ini, tetapi ini sudah naik ke meja pimpinan," ucapnya.

Bahkan dirinya juga menyebut akan memasukkan dalam program pemerintahan Jokowi-JK yakni Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P) serta Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D), akan tetapi itu diluar subtansi permasalahan.

"Saya tidak tahu soal ini sepenuhnya, mungkin warisan senior saya waktu menjabat. Rencana memang masuk dalam TP4D soal penggunaan anggaran pembayaran tol, tapi katanya itu berbeda jalur," ujarnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024