Surabaya (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 1.835 wajib pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) I mengajukan permohonan penghapusan sanksi atau "reinventing policy", sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/PMK.03/2015.

"Fasilitas reinventing policy ini cukup banyak digunakan oleh wajib pajak, dan hingga kini permohonan penghapusan sanksi itu telah mencapai 1.835 pemohon," ucap Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I Teguh Pribadi Prasetya di Surabaya, Kamis.

Namun demikian, kata Teguh yang disetujui hanya mencapai 220 permohonan, sedangkan untuk permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan seperti yang tertuang pada PMK nomor 29/PMK.03/2015 mencapai 381 permohonan, dan telah disetujui 103 permohonan.

Teguh mengaku, memang tidak semua permohonan disetujui karena ada yang tidak sesuai prosedur, seperti dokumen yang kurang lengkap, atau wajib pajak yang tidak tepat dalam mengajukan permohonan.

Sedangkan untuk permohonan pengurangan sanksi administrasi pajak seperti yang tertuang dalam PMK 197PMK.03/2015, Teguh mengaku belum bisa mengidentifikasi karena fasilitas itu masih baru dikeluarkan.

Sebelumnya, fasilitas reinventing policy terbatas sampai 31 Desember 2015, dan diperkirakan di akhir tahun pasti akan ada lonjakan permohonan, dan banyak wajib pajak yang datang untuk memenuhi kantor pajak dan mendapatkan fasilitas tersebut.

Untuk itu, Teguh mengimbau agar para wajib pajak yang berupa badan maupun pribadi agar tidak perlu menunggu program pengampunan pajak atau "tax amnesty" yang belum menjadi program pasti, dan lebih baik memanfaatkan fasilitas reinventing policy yang telah ada, sebab sangat meringankan beban wajib pajak.

"Tidak usah menunggu tax amnesty. Tahun depan kan tahun penegakan hukum, jadi tahun ini kita masih pemanasan. Tahun ini saja penegakan hukum sudah lebih banyak dibanding tahun lalu," katanya.

Sebelumnya, sesuai program yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo, tahun 2015 merupakan tahun pembinaan terhadap wajib pajak, yang salah satunya adalah memberikan kesempatan wajib pajak selama tahun 2015 untuk melaporkan pajak yang belum pernah dilaporkan.

Selain itu, diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan serta memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan tersebut, setelah itu pada tahun 2016 akan diberlakukan tahun penegakan hukum. 

Pewarta : Abdul Malik Ibrahim
Editor :
Copyright © ANTARA 2024