Ternate (ANTARA Sulsel) - Polda Maluku Utara, mengisyaratkan untuk memanggil paksa istri Sultan Ternate, Nita Susanti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal-usul dua putera kembar yang dijadikan penerus Kesultanan Ternate.

"Sesuai jadwal, istri mendiang Sultan Ternate Nita Susanti dipanggil pada 28 November 2015 dalam rangka penyerahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU," kata Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Zulkarnain, di Ternate, Sabtu.

Penyerahan tahap dua, sekaligus bersamaan dengan barang bukti, tetapi bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik akan memanggil paksa tersangka.

Kapolda menyatakan, pihaknya menghargai dan berterima kasih sekiranya Nita Susanti memenuhi panggilan penyidik untuk menghadap dalam rangka penyerahan tahap dua ke JPU.

Sayangnya, bersangkutan tidak mematuhi panggilan tersebut sehingga hukum harus ditegakkan.

"Kami memisahkan mana yang dikatakan hukum positif nasional dan mana adat.

"Hanya saja sekiranya menyembunyikan identitas orang lain itu masuk dalam hukum nasional dan harus dipatuhi," tandasnya.

Karena itu, Kapolda meminta semua komponen di Maluku Utara menjaga kedamaian dan tidak perlu saling menghasut maupun menghujat.

"Jadi bukan justru menimbulkan konflik atau perdebatan antara kubu. Itu yang kita hindari sehingga diharapkan kedua kubu ini bisa saling memahami," ujar Kapolda. 

Pewarta : Abdul Fatah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024