Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada CV Adi Perkasa jika dikemudian hari terbukti bermasalah seperti melakukan persekongkolan dalam memenangkan tender logistik di 11 pemilihan kepala daerah, Sulawesi Selatan.

"Kami melakukan pengawasan intensif pada semua perusahaan yang memenangkan tender pengadaan kotak suara, pencetakan kertas suara di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak," jelas Ketua KPPU-RI Syarkawi Rauf di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, CV Adi Perkasa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Selatan 2013 itu memenangkan tender dan sempat dipermasalahkan oleh lembaga Anti Corruption Commiitte (ACC) hingga kasusnya masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Bukan cuma diproses di Kejati Sulselbar, perkara CV Adi Perkasa juga diproses di KPPU dan hasilnya, CV Adi Perkasa terbukti melakukan pelanggaran dalam tender dan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Ini agak unik di Sulsel, karena pemenang tendernya itu yang pernah kita hukum di Sulsel dan kembali menang tender untuk pengadaan dan pencetakan kertas suara di Pilkada," katanya.

Syarkawi mengaku jika dalam pengawasan dan penyelidikan itu kembali KPPU menemukan adanya persaingan usaha tidak sehat terhadap CV Adi Perkasa, maka sanksi lebih berat akan dikenakan yakni pencabutan izin usaha.

Dia mengatakan, proses tender pengadaan logistik di 269 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia sudah diawasi sejak awal dan KPPU Perwakilan daerah juga sudah memantau tersebut.

Khusus CV Adi Perkasa yang pada proses tender pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2013 sempat menjadi perhatian publik karena belakangan diduga terjadi praktek persekongkolan.

"Di pilkada 2013 lalu itu, ada empat perusahaan yang diusut dan semuanya sudah mendapat sanksi dari Majelis Komisi KPPU. Perusahaan yang terbukti melanggar mendapatkan sanksi berupa denda," katanya.

Meskipun setelah denda itu, lanjutnya, para pengusaha ini mengajukan banding karena menganggap jika proses tender yang dilakukannya sudah sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan.

Keempat perusahaan yang dilaporkan dan telah disanksi oleh Majelis KPPU yakni ; CV Adi Perkasa, CV Muthmainnah CV Yunico Lestari sebesar dan CV Biluhu Tengah Permai.

Syarkawi menyebutkan, pihaknya menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa, terlapor tiga CV Muthmainnah sebesar Rp185 Juta, terlapor empat CV Yunico Lestari sebesar Rp193 juta dan terlapor lima CV Biluhu Tengah Permai sebesar Rp138 juta.

"Perkara tersebut bernomor 10/KPPU-L/2014 Tentang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha pada Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2013," jelasnya.

Dalam putusan perkara itu, Majelis KPPU yang diketuai Kurnia Sya`ranie menilai bahwa, keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan CV Adi Perkasa.

Perusahaan percetakan milik James Anggrek yang dikuatkan adanya bukti kesamaan dokumen penawaran serta pengakuan James Anggrek yang menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pendamping.

Kurnia menyebut, dalam perkara itu terbukti adanya persekongkolan horisontal dan vertikal pada proyek tersebut, yang menurut Majelis KPPU, terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa memanfaatkan perusahaan lainnya yang menjadi pesaing tender sebagai perusahaan pendamping.

Sementara itu, CV Adi Perkasa, dalam persidangan mengakui adanya fakta jika pihaknya sempat melakukan komunikasi dan pertemuan untuk membahas tender tersebut.

Sementara terlapor empat dan lima, dengan sengaja tidak melampirkan dokumen jaminan penawaran pada dokumen lelang ke panitia tender, agar perusahaan itu digugurkan dan memuluskan CV Adi Perkasa memenangkan tender.

Dalam pertimbangan Majelis KPPU, terungkap bahwa adik James Anggrek, Edwin Angrek menggunakan perusahaan terlapor empat dan lima pada tender tersebut.

"Selain persekongkolan sesama perusahaan peserta tender, kami juga menyimpulkan telah terjadi persekongkolan antara panitia tender dengan perusahaan pemenang tender, di mana panitia dengan segaja membuat syarat teknis spesifikasi mesin percetakan yang persis sama dengan mesin cetak milik CV Adi Perkasa sebagai pemenang tender," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024