Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar kembali mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Asisten I Pemerintah Kota Makassar Muh Sabri terkait kasus pembebasan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) Sudiang yang dianggarkan Rp10 miliar.

"Pak Sabri tadi datang ke kejaksaan tapi tidak jadi diperiksa karena mengaku ada begitu banyak agenda sehingga meminta penjadwalan ulang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Fajar Anugrah Setiawan di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, pihaknya tidak ingin disalahkan dalam beberapa agenda penting Pemerintah Kota, apalagi sudah ada penegasan jika Asisten I Pemkot Makassar itu akan bersikap kooperatif.

Dengan adanya penegasan itu dan permintaan penjadwalan ulang, pihaknya segera menyiapkan rencana tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang itu akan dilakukan.

"Kami lihat dulu waktu yang tepat untuk dilakukan pemeriksaannya. Yang pastinya, sesegera mungkin dia akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Fajar, pihaknya terus menggenjot penyelidikan kasus ini. Bahkan, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui soal pembebasan lahan TPU Sudiang.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi yang sudah kita periksa, sudah mencapai 50 persen," ungkapnya.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa antara lain Camat Biringkanaya Andi Syahrum Makkuradde, Lurah Sudiang Udin H I Idris dan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkot Makassar Aria.

Sebelumnya, dalam proyek pembebasan lahan untuk TPU tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 miliar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun 2015.

Kajari Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan pemeriksaan terhadap Udin hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU Sudiang karena Lurah tersebut disebut mengetahui persis status tanahnya.

Udin selaku Lurah Sudiang, kata Deddy dipanggil untuk dimintai keterangannya soal status kepemilikan lahan TPU Sudiang. Guna kepentingan penyelidikan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal membantah bila ada masalah dalam proses pembebasan lahan TPU Sudiang karena proses penganggaran dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

"Menurut saya tidak masalah dengan pembebasan lahan TPU Sudiang. Proses pembebasan lahan TPU Sudiang sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rencana pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektare (ha).

Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp700 ribu per meter, hanya saja harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp800 ribu permeter.

Dalam pembebasan lahan TPU tersebut, terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris sebagai pemilik lahan yang disinyalir ada indikasi penggelembungan antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.

Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.

Selain itu juga ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasum yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertipikat hak milik.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024