Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi, Kementerian Keuangan, memusnahkan barang hasil penindakannya berupa pakaian bekas sebanyak 800 bal lebih.

"Semua barang yang diamankan oleh tim gabungan berupa penindakan dengan cara menyita semua barang impor yang tidak memiliki cukai harus dimusnahkan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, penyitaan barang-barang ilegal berupa, minuman keras (miras), rokok, pakaian bekas dan lainnya itu karena masuk ke Indonesia tanpa memenuhi kewajibannya.

Heru dengan didampingi sejumlah pejabat Kementerian, TNI, Polri dan Kejaksaan menyebutkan jika semua barang ilegal yang diamankan itu berdasarkan hasil penindakan sepanjang tahun 2015.

"Semuanya dilakukan bersama-sama dengan cara bersinergi semua pihak terkait. Barang yang disita dibeberapa daerah ini terjaring operasi selama tahun 2015," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan jika semua barang yang disita itu karena melanggar undang-undang.

"Barang-barang itu ini tidak bisa diperdagangkan karena banyak hal negatifnya yang didapatkan daripada keuntungannya, baik oleh negara maupun konsumen," ujarnya.

Dia menyebutkan jika 800 bal pakaian bekas yang diamankan di wilayah Sulawesi Tenggara itu ditaksir bernilai Rp5 miliar. Angka ini disebutnya mengakibatkan kerugian pada negara.

Widodo menjelaskan jika perdagangan pakaian bekas atau di Sulsel lebih dikenal dengan istilah cap karung (Cakar) tidak sesuai Undang Undang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perdagangan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024