Makassar ( ANTARA Sulsel) - Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Askar HL-Nawawi Burhan menyatakan akan pikir-pikir melakukan langkah hukum selanjutnya pascagugatannya di tolak Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

"Saya masih akan bicara dengan tim hukum saya atas penolakan gugatan di MK, apa langkah kami selanjutnya akan dipikirkan," ujar Askar saat di konfirmasi dari Makassar, Senin.

Ia enggan berkomentar banyak soal penolakan gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum, apa yang akan ditempuh nanti.

"Saya belum mau berkomentar banyak soal itu, semua saya serahkan saja kepada tim hukum," katanya.

Mengenai langkah selanjutnya kendati gugatan di tolak, pihaknya akan mengugat MK melalui putusan tersebut dengan mangajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau MA.

Sebelumnya, hakim membacakan penetapan perkara nomor 27/PHP-BUP/XVI/2015 tentang Pemilukada Kabupaten Bulukumba, Sulsel pada Senin 18 Januari, dengan putusan memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta pembatalan pemohon gugatan Pasangan Calon nomor urut 5 ditolak.

Ketua KPU Bulukumba Azikin Patteduri juga membenarkan gugatan Askar Cs ditolak MK karena dianggap gugatan sengketa pilkada tidak sesuai subtansi perkara.

Selain itu pengacara yang sebelumnya menangani masalah ini, yakni Akram Mappaouna, memilih mundur sehingga digantikan pengacara yang lain dalam perkara tersebut.

"Kami menyakini bahwa gugatan itu akan ditolak sesuai rencana di awal. Sebab, dalil gugatan dicabut pengacara yang disodorkan sebelumnya, kemudian diganti dengan dalil tuntutan yang baru," katanya menjelaskan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024