Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, Sulawesi Selatan Malkan Amin-Salahuddin Rum.

"Permohonan gugatan yang diajukan Malkan-Salahuddin tidak memenuhi syarat formil sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur syarat pengajuan sengketa," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru Syarifuddin Ukkas yang dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.

Dia menyatakan eksepsi yang diajukan baik dari penyelenggara maupun pihak terkait telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, permohonan gugatan yang diajukan Malkan-Salahuddin tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Berdasarkan putusan MK tersebut, lanjut Syarifuddin, maka KPU Kabupaten Barru akan melakukan rapat pleno terbuka pada Sabtu (24/1) untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Barru lalu, pasangan Idris Syukur-Suardi Saleh meraih 38.725 suara sedangkan pasangan Malkan-Salahuddin meraih 37.907 suara. Selisih dua persen dari dua pasangan ini yakni 818 suara atau tidak memenuhi syarat dua persen.

"Ini sudah keputusan yang bersifat hukum tetap dan tidak ada lagi keberatan dari pihak pemohon. Makanya, kita akan lakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024