Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Barat, Hidayatullah menegaskan status tersangka legislator DPRD Sulsel asal Partai Demokrat Syahruddin Alrif tetap diproses di Kejati Sulsel.

"Segera di periksa, kita akan dilakukan pertemuan dengan dengan penyidik. Pekan depan akan diperiksa kembali," tegas Hidayatullah kepada wartawan di Kejati Sulselbar, Makassar, Selasa.

Menurut dia status tersangka politisi Nasdem ini tidak pernah berubah meski adanya isu yang beredar status tersebut dianulir namun dirinya membantah soal itu.

"Kan sudah disampaikan ke penyidiknya, itu tidak ada perubahan. Silahkan saja tanya kepada yang bersangkutan," ulasnya.

Saat ditanya kapan akan diperiksa, dan apa statusnya, kata dia, pihaknya akan melakukan pertemuan lebih dahulu dengan penyidiknya dan kemungkinan besar akan diperiksa pekan depan.

"Rencana pekan ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukan lagi saksi, setelah dilakukan pertemuan hari ini," paparnya.

Mengenai apakah ada upaya penahanan terhadap bersangkuatan, dia mengatakan semuanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif mengingat adanya dua syarat alat bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulselbar Syahrul Juaksa menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 20 saksi atas kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana labolatorium di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo senilai Rp1,1 miliar.

"Secepatnya akan dijadwalkan pemeriksaan tersangka setelah dirapungkan seluruh pemeriksaan para saksi yang mengetahui kasus itu," paparnya.

Selain Syaharuddin, penyidik sebelumnya telah menetapkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Abdul Razak selaku Ketua Panitia Pengadaan serta Panaco, Pejabat Pembuat Komitmen. Penetapan tersangka tersebut setelah disimpulkan usai dilakukan gelar perkara.

Diketahui tiga tersangka ini diduga bekerja sama untuk menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp1,1 miliar bersumber dari dana sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo pada 2011.

Proyek tersebut dikerjakan CV Istana Ilmu dan pemiliknya diketahui bernama Syaharuddin Alrif. CV tersebut selaku pengadaan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software) dalam keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Awal penemuan dugaan korupsi proyek tersebut setelah tim penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan atas laporan BPK dan Inspektorat kerugian pada awal pada proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut, Penyidik menduga barang itu tidak sesuai spesifikasi dimana harga barang juga diduga kuat telah digelembungkan para tersangka.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024