Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Pengurs Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Barat, meminta agar Undang-Undang (UU) tentang pilkada direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

"UU Pilkada mesti dilakukan revisi. Hal ini pun menjadi salah satu poin rekomendasi yang disampaikan oleh Golkar Sulbar dalam forum Rapimnas Golkar di JCC Jakarta," kata Sekretaris Partai Golkar Sulbar Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Senin.

Menurutnya, undang-undang yang mengatur tentang pilkada harus disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini agar tidak membingungkan dan bisa menjadi acuan yang jelas bagi para pihak.

"Kami di Golkar Sulbar berharap agar para kader Golkar yang menjadi wakil kita di DPR RI bisa memahami keinginan kami menyangkut tentang revisi undang-undang pilkada ini dan bisa menindaklanjuti aspirasi itu. Kami berharap agar aturan tentang pilkada ini disesuaikan dengan kondisi terkini di daerah," kata Hamzah.

Secara umum, menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar ini, ada empat poin yang direkomendasi oleh Golkar Sulbar di dalam forum rapimnas.

Poin pertama kata dia, mendukung langkah Golkar untuk mendukung pemerintah. Poin kedua meminta agar pemerintah menurunkan tarif listrik mulai bulan Februari yang disesuaikan dengan harga BBM yang telah diturunkan. Poin ketiga meminta revisi undang-undang pilkada. Poin keempat menolak wacana munas dan memilih menunggu keluarnya putusan MA.

"Semoga empat poin utama yang kami rekomendasikan itu mendapat tanggapan dalam forum Munas dan bisa menjadi keputusan Rapimnas kali ini," ujar Hamzah.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024