Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar mendalami peran Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Lakkang, Abdul Haris dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada program sanitasi berbasis masyarakat 2013-2014 di Lakkang.

"Sedang didalami peran Ketua BKM Lakkang karena dia yang mengetahui teknis pekerjaan," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Fajar Anugerah Setiawan di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan badan keswadayaan merupakan pelaksana dalam pembangunan tersebut. Haris selaku ketua dinilai banyak mengetahui teknis pelaksanaan di lapangan.

Proyek tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan total anggaran mencapai Rp1 miliar. Ada tiga unit IPAL yang dibangun di Kelurahan Lakkang dengan nilai anggaran masing-masing Rp350 juta.

Menurut Fajar, informasi yang diperoleh diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya IPAL tersebut tidak dapat digunakan sesuai fungsinya untuk pengelolaan limbah rumah tangga.

Program sanitasi berbasis masyarakat tersebut bertujuan untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan.

Tiga unit IPAL tersebut sedianya diperuntukkan untuk sekitar seratus unit rumah, namun tidak semua rumah di Kelurahan Lakkang menikmati fasilitas tersebut.

Fajar menyatakan telah memeriksa beberapa pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Namun dia belum ingin membeberkan lebih detail hasil pemeriksaannya.

Menurut Fajar, masih ada saksi yang akan diperiksa untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukumnya. Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja ini menjamin akan bersikap profesional dan independen.

Ketua BKM Kelurahan Lakkang, Abdul Haris, membantah bahwa proyek itu dibangun tidak sesuai spesifikasi. Dia menilai pengerjaan tersebut sudah sesuai teknis pelaksanaan.

"Tidak benar itu, semuanya berjalan sesuai dengan spesifikasinya," kata Haris.

Haris menjelaskan tiga IPAL yang dibangun di Lakkang melibatkan masyarakat setempat. Hingga kini pun IPAL tersebut masih berfungsi dan telah dinikmati masyarakat sekitar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024