Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan Makassar, Sulawesi Selatan tengah merampungkan draf revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang.

"Kami sedang merampungkan draf Perwali ini dan kami juga sudah mengikuti instruksi wali kota agar mengomunikasikannya dengan para ahli," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Faisal Majid di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, dalam revisi Perwali Nomor 94 tahun 2013 itu yang mengatur tentang operasional angkutan barang di Makassar ini masih saja berkutat dengan persoalan tonase.

Tonase truk delapan ton masih diperdebatkan dan belum tuntas hingga saat ini. Makanya, Faisal mengaku jika perdebatan mengenai tonase ini menjadi salah satu pembahasan yang cukup lama.

"Sebenarnya tidak ada masalah, cuma tonase yang masih menjadi perbincangan untuk diperjelas," katanya.

Menurutnya, persoalan tonase truk sudah cukup jelas. Truk bertonase delapan ton terdiri dari truk dua sumbu dan tiga sumbu. Jadi, truk 8 ton terdiri dari truk 6 roda dan truk 10 roda.

Problem penerapan atau penegakan regulasi ini bermula ketika disosialisakan. Pejabat yang mensosialisakan hanya melarang truk 10 roda masuk ke dalam kota. Padahal, Perwali itu sudah mengatur tentang tonase.

"Yang disosialisasikan 10 roda saja dan di bawah itu menjadi perdebatan. Makanya, masih banyak mobil truk enam roda lalu lalang dalam kota. Ppadahal aturannya itu sudah tonase," jelasnya.

Sementara terkait waktu operasional, tetap terkonektivitas dengan aturan yang ada di Kabupaten Gowa. Jadi, tidak ada masalah apalagi yang digunakan merupakan jalan nasional. Truk tetap beroperasi pukul 21.00-5.00 Wita.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar Manai Sophian mengatakan, Bagian Hukum hanya berkewenangan melakukan penyesuaian aturan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, revisi itu sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Sedangkan teknisnya SKPD bersangkutan karena lebih tahu yang terjadi di lapangan," kata Manai.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024