Makassar (ANTARA Sulsel) - Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan bila proyek reklamasi kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) tetap dilanjutkan maka akan menuai sejumlah masalah.

"Sejak awal kami menolak proyek tersebut karena banyak kejanggalan dan akan menimbulkan masalah. Silahkan saja yang mau meneruskan itu, yang jelas kami tidak mau terjebak dengan permasalahan yang ditimbulkan nanti," sebut Ketua Fraksi Demokrat Sulsel Selle KS Dalle di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat.

Kendati telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Bisnis Global Terpadu di atas lahan seluas 1.466,1 hektare itu termasuk CPI, pihaknya tidak akan ambil bagian dalam pembahasan, karena sejak awal proyek itu diduga bermasalah.

"Saya kira Ranperda itu tidak terlalu mendesak dibahas, apalagi ada kesan dipaksakan. Kalau yang lain mau membahasnya silahkan, tapi kami tidak ingin terlibat dalam masalah nanti," ulas dia menegaskan.

Selain itu penolakan fraksinya tersebut, karena sejak awal Pemerintah Provinsi akan membangun Wisma Negara dikawasan CPI wilayah perairan Pantai Losari, jalan Metro Tanjung Bunga seluas 157 hektare, namun belum ada kejelasan dari Sekertariat Negara.

Bahkan mengenai anggaran akan dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum jelas apakah ada rekomendasi yang dikeluarkan Setneg ihwal pembangunan tersebut atau tidak ada.

"Saat ini kan belum ada rekomendasi apakah pembangunan Wisma Negara akan dibangun di kawasan CPI itu disetujui atau tidak. Kami tidak ingin proyek itu bermasalah belakang hari," beber anggota Komisi D Bidang Pembangunan ini.

Secara terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat di undang DPRD Provinsi untuk rapat konsultasi penyusunan Ranperda tersebut, dirinya malah mengkritisi sejumlah poin dalam Ranperda itu seperti angka luasan wilayah secara detail yang tidak lazim.

Ia menyebutkan luasan reklamasi bisa saja bertambah atau berkurang disebabkan faktor alam dan tergerus atau terkena abrasi. Sehingga pihaknya menyatakan aturan tersebut akan menjadi tumpang tindih dan berduplikasi kepada kewenangan kota maupun provisi, termasuk materinya.

"Bisa dibayangkan kalau Perdanya jadi dan telah ditentukan luasannya dengan angka atau koma seperti ini, kemudian saar diukur nanti berbeda, bertambah atau berkurang, apakah Perda itu harus dibatalkan, ini kan akan menjadi soal nanti," ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan aturan kewenangan wilayah strategis telah menjadi otoritas Pemerintah Kota apabila sudah menjadi daratan, sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi dimiliki hanya pada pengendalian.

"Solusi dari permasalahan ini adalah materi detail ada pada kota, sementara framenya pada provinsi untuk bersama membangun kawasan ini. Tetapi berdasarkan aturan kewenangan ada ditangan Pemerintah Kota, dan pengendalin ruang pada Pemerintah Provinsi," ulas mantan staf ahli arsitek dan perencanaan Kota Makassar itu.

Sedangkan Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel) juga menggungkapkan banyak kejanggalan pada Ranperda Kawasan Bisnis Global Terpadu diserahkan Pemprov Sulsel kepada dewan untuk di bahas.

Dalam Raperda tersebut memuat perencanaan kawasan pusat bisnis terpadu CPI, namun pihaknya menduga pelegalan praktek dugaan tindakan korupsi karena adanya upaya mengelabui masyarakat dengan membungkus aturan melalui Perda.

"Ranperda itu diduga adalah upaya melindungi adanya pelanggaran dalam melegalkan proyek CPI, dan warga serta lembaga swadaya masyarakat tidak akan mengkritisi karena sudah terbungkus aturan," sebut Koordinator Bidang Advokasi Kopel Indonesia, Musaddaq.

Untuk kejanggalan lain terungkap bahwa tidak ada proyek pembangunan CPI pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013, namun hanya menyinggung proyek Equilibrium Central Park diduga berubah menjadi CPI diketahui mulai berjalan pada 2009 lalu.

"Apabila perubahan nama itu benar adanya, maka jelas pelanggaran karena tidak berkesesuaian dengan aturan yang ada," beber dia.

Dirinya sependapat dengan Selle KS Dalle atas pembangunan proyek Wisma Negara di dalam kawasan CPI tidak mendapat persetujuan dari Setneg dan tidak masuk pada pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Terkait dengan masalah itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekertaris Negara, Pratikno pada 11 November 2015 telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi dengan instruksi menunda proyek Wisma Negara dengan mengalihkan anggaran ke arah bermanfaat bagi rakyat. ***2**



(T.M050/B/A034/A034) 12-02-2016 19:37:35

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024