Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti adanya penghentian dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

"Kita pastinya sangat menyayangkan sikap dari Kejari Makassar yang menghentikan penanganan dua kasus korupsi yang ditanganinya," ujar Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee Wiwin Suwandi di Makassar, Jumat.

Dua kasus yang dihentikan penyelidikannya, yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bangkala dan kasus dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesona.

Wiwin menyatakan penghentian dua kasus korupsi itu amat disayangkan. ACC Sulawesi menyoroti kinerja kejaksaan yang hanya berapi-api di awal pengusutan perkara, tapi malah loyo pada penuntasannya.

"Ini merupakan langkah mundur dalam pemberantasan kasus korupsi di negeri ini. Harusnya, penuntasan bisa lebih baik lagi dari tahun ke tahun," tegasnya.

Menurut dia, bila kejaksaan menghentikan kasus tersebut, harus dijelaskan ke publik alasan hukumnya itu supaya publik bisa menilai tepat tidaknya alasan penghentian kasus tersebut.

Wiwin menuturkan kejaksaan harus memberikan penjelasan seacara detail soal alasan dihentikannya perkara tersebut. Apalagi kata dia, kasus tersebut diduga menguras uang negara alias untuk kepentingan umum.

"Ini penting agar tidak muncul polemik negatif atas penghentian perkara tersebut. Kita tahu bersama tingkat kepercayaan masyarakat itu mulai menurun, makanya ini harus dijelaskan," katanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bangkala diketahui menyerap anggaran Rp 1,4 miliar pada 2014. Tapi, proyek itu terbengkalai sehingga kembali dianggarkan dan rampung pada 2015. Dalam kasus itu, kejaksaan memeriksa delapan orang, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin.

Sebelumnya, Naisyah menyatakan pengerjaan proyek itu memang sudah sesuai prosedur dengan membayar sesuai kondisi ril yang ada di lapangan, sehingga dirinya menolak adanya kerugian negara.

Sedangkan kasus dugaan gratifikasi izin mendirikan bangunan Hotel Pesona diusut lantaran diduga tidak sesuai mekanisme dan aturan dalam hal penerbitan IMB dan Amdal.

General Manager Pesona Hotel, Zasly Perdana Kusuma menyatakan seluruh izin pembangunan hotel sudah dikantongi dan diterbitkannya sesuai prosedur.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, menyatakan pihaknya menghentikan pengusutan dua dari tiga kasus korupsi yang baru ditanganinya.

Dua kasus yang disetop yakni dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bangkala dan dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesona. Adapun, kasus yang berlanjut adalah dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pulau Lakkang.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024