Ternate (ANTARA Sulsel) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Imigrasi II Tobelo, Maluku Utara, menggelar sosialisasi  UU No.06 tahun 2011 tentang keimigrasian bagi aparatur pemerintah dan instansi teknis di Kabupaten Pulau Morotai.      

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tobelo, Novianto Sulastono, di Ternate, Jumat, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di Morotai karena Wilayah kerja Imigrasi Tobelo meliputi Kabupaten Halmahera karena merupakan pulau terluar di Provinsi Maluku Utara.

Menurut Novianto, sosialisasi itu terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya pelaksanaan fungsi keimigrasian, struktur fungsi keimigrasian di Indonesia, tempat pemeriksaan Imigrasi laut dan darat di Indonesia.

Selain itu, jalur pintu keluar masuk batas wilayah perbatasan Indonesia terkait dengan keberadaan orang asing, wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Tobelo dan dampak orang asing masuk ke Morotai dengan berbagai tujuan.

"Kami meminta instansi terkait bersama-sama bersinergi untuk mendukung kegiatan yang akan kita lakukan," katanya.

Dia mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai permasalahannya diantaranya kawin campur orang asing dengan WNI, pengungsi orang asing akibat permasalahan di negaranya, penyelundupan orang asing, perdagangan orang asing di Indonesia.

"Kita juga akan bersama-sama melakukan pengawasan bagi orang asing yang datang dan berdomisili dan apa saja kegiatan yang dilakukan," kata Novianto.

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024