Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah melimpahkan 212 kasus penyalahgunaan narkotika ke pihak Kejaksaan selama Januari-Februari 2016.

"Dari seluruh jajaran Polres Polda Sulselbar, Polrestabes Makassar paling banyak. Pada Januari dilimpahkan 20 kasus dan Februari meningkat menjadi 33 kasus," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.

Sementara untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar hanya melimpahkan lima kasus pada Januari sedangkan Februari meningkat menjadi 13 kasus telah dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.

"Hampir seluruh pengungkapan kasus narkoba pada operasi `Antik` kemudian pengembangan dari kurir ke bandar narkoba. Sejauh ini sudah beberapa bandar besar yang ditangkap," terangnya kepada wartawan.

Kendati demikian pihak kepolisian terus melakukan upaya memerangi serta memberantas peredaran narkotika secara intens di tengah masyarakat dengan melakukan pengembangan disertai penyelidikan terhadap pemasok maupun kurir barang haram tersebut karena berdampak pada generasi selanjutnya.

Secara terpisah Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Muh Fajrin Mustafa mengatakan sebagian besar kasus narkoba yang dilimpahkan di kejaksaan merupakan penangkapan tahun 2015.

"Tahun ini ada dua kasus besar yakni bandar narkoba jenis sabu sudah di P21-kan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan setempat untuk proses pengadilan yakni Andi Lolo dan H Rusli," ucapnya.

Kedua terdakwa ini merupakan bandar besar karena saat penangkapan pada Januari dan Februari masing-masing ditemukan barang bukti satu kilogram narkoba jenis sabu siap edar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024