Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggandeng ahli untuk melakukan audit fisik terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan Pelabuhan Awerangi Kabupaten Barru pada 2013.

"Kita membutuhkan ahli, makanya kita akan menggandengnya dan turun bersama-sama melakukan audit ke lokasi," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi di Makassar, Minggu.

Diketahui, proyek pembangunan pelabuhan itu dibangun dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2013 melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp6 miliar.

Noer mengatakan, pihaknya dalam melakukan audit fisik akan menggandeng ahli dari Dinas Tata Ruang dan Pembangunan (Distarkim) Provinsi Sulawesi Selatan.

Audit dibutuhkan untuk mengetahui apakah proyek pembangunan pelabuhan tersebut sudah sesuai bestek dan volumenya, seperti yang tertuang dalam kontrak kerja atau tidak.

"Setelah ahli melakukan audit fisik, baru bisa kita ketahui apakah proyeknya bermasalah atau tidak. Kita belum bisa berandai-andai dulu, biar ahli yang mengecek fisiknya," katanya.

Nanti, kata dia, setelah ada hasil perhitungan bobot pekerjaan dari ahli, baru bisa ditentukan berapa besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan penyidik bersama ahli dari Distarkim Sulsel akan turun ke lokasi untuk melakukan audit bersama.

Noer menambahkan, indikasi awal yang ditemukan penyidik dalam proyek tersebut diduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan penambahan pelabuhannya.

Menurut dia, dalam proyek itu terdapat adanya dugaan ketidaksesuaian pada spesifikasi (Bestek) yang bisa mengakibatkan adanya kerugian negara.

Noer menuturkan sejauh ini pihaknya juga telah memanggil sejumlah pihak terkait proyek tersebut untuk dimintai keterangannya. Namun hanya masih sebatas dimintai klarifikasinya soal proyek pembangunan pelabuhan tersebut.

"Sudah ada beberapa orang yang sudah kita mintai keterangannya," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024