Ternate (ANTARA Sulsel) - KPU Maluku Utara mengimbau para pendukung dua pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada setempat.

"Sampai saat ini sisa suara dimaksud belum dapat diketahui karena yang mengetahui hanya MK. Jadi, semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan klaim kemenangan berdasarkan sisa selisih suara," kata Ketua KPU Maluku Utara, Sahrani Somadayo, di Labuha, Senin.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya konvoi pendukung pasangan Amin Ahmad - Jaya Lamusu maupun Bahrain Kasuba - Iswan Hasjim.

Menurut dia, terkait dengan kebenaran selisih perolahan suara diluar dari 20 TPS, bahwa KPU juga tidak mengetahuinya karena itu kewenangan MK.

"Kita juga tidak tahu selisihnya berapa. Itu nanti di MK yang memutuskannya. Jadi, soal adanya klaim salah satu pihak bahwa mereka memiliki selisih sisa 1958 suara itu belum ada kebenarannya dan hasil PSU di 20 Kecamatan Bacan tersebut akan disampaikan ke MK," kata Syahrani.

Hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan PPK Kecamatan Bacan pada 20 TPS yang berlangsung 19 Maret 2016 menunjukkan Amin - Jaya meraih 4.837 suara, sedangkan Bahrain -Iswan kebagian 2.921 suara.

Dua pasangan lainnya yakni Ponsen Sarfa - Sagaf Hi Taha meraih 16 suara dan Rusihan Djafar - Beni Parengkuan 12 suara.

Pleno yang dipimpin Ketua PPK Bacan, Yusuf Tapi-Tapi menyatakan, dari hasil PSU itu, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 10.583 pemilih.Namun, sebanyak 7.756 pemilih yang menggunakan hak pilihnya di 20 TPS dengan persentase 73 persen.

PSU yang digelar di 20 kecamatan tersebut merupakan perintah MK. Dalam putusan sela MK atas sengketa hasil Pilkada Kabupaten Halsel 20 Februari 2016 yang diajukan pasangan Bahrain - Iswan atas hasil pleno KPU Halsel yang memenangkan pasangan Amin-Jaya. 

Pewarta : Abdul Fatah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024