Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengusut dugaan penyimpangan terhadap pembangunan gardu induk pada pembangkit dan jaringan (Pikitring) PT PLN Wilayah Sultanbatara.

"Kita masih melakukan penelusuran dan pengumpulan data serta pengumpulan keterangan," ujar Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, gardu induk Pikitring, PT PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara khususnya pada unit Induk Pembangunan (IUP) Sulsel itu yang sedang didalami saat ini.

Noer Adi menyebutkan, proyek pembangunan gardu induk listrik PLN tersebut tersebar di delapan titik wilayah Sulsel dan dianggarkan pada tahun anggaran 2011-2013. Anggaran proyek tersebut juga telah menggunakan anggaran yang nilainya diperkiran hingga mencapai miliaran rupiah.

"Penyidik masih menggali bukti-bukti awal terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gardu induk listrik tersebut," katanya.

Penyidik lanjut Noer Adi, masih mengumpulkan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), guna mencari unsur korupsi dalam proyek tersebut.

Menurut Noer indikasi dugaan awal ditemukan adanya penyimpangan anggaran proyek pembangunan gardu induk, di delapan titik pemasangan gardu induk listrik di Sulsel.

"Indikasi awalnya ada penyimpangan dalam proyek itu," ujarnya.

Hanya saja lanjutnya, belum bisa menyebutkan indikasi penyimpangannya seperti apa. Karena menurut dia, hal tersebut belum bisa diekspose ke publik.

"Belum bisa kita terlalu ekspose dulu, ini masih dalam tahap penyelidikan," kilahnya.

Sejauh ini penyidik, kata Noer belum mengetahui secara pasti, berapa besaran nilai anggaran dalam kegiatan proyek tersebut.

Selain itu juga pihak penyidik akan menelusuri siapa saja dari pihak PLN yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Kita akan telusuri siapa saja dari pihak PLN yang terlibat dalam proyek itu," tegasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024