Palu (ANTARA Sulsel) - Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Sudayatna mengatakan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan pascapenertiban penambangan emas tanpa izin (peti) di Dongi-Dongi adalah menutup semua lubang bekas galian pengambilan material mentah (rep).

"Kita akan tutup dahulu lubang-lubang galian rep itu baru kita pikirkan tindakan selanjutnya yakni rehabilitasi dan restorasi," katanya di Palu, Rabu.

Ia mengakui bahwa kegiatan menutup lubang-lubang tersebut tidak mudah karena sangat banyak dan cukup dalam, karena ada yang mencapai kedalaman 30-an meter.

"Bisa dibayangkan berapa banyak meterial yang akan digunakan untuk menutup lubang-lubang rep tersebut," ujarnya.

Sudayatna juga mengaku belum tahu bagaimana teknis menutup lumbang rep tersebut.

"Kami masih akan bicarakan hal itu," katanya menambahkan.

Menyangkut rencana rehabilitasi lokasi eks tambang, Sudayatna mengatakan lokasi itu akan ditanami kembali dengan pohon-pohon yang sesuai dengan karakteristik tanah dan iklim.

Yang pasti, kata dia, penanaman pohon diprioritaskan pohon khas daerah yang selama ini ada di kawasan itu seperti pohon leda, cempaka, nantu, nyato dan palapi.

"Khsus kayu endemik Sulawesi Tengah seperti kayu hitam (ebony) memang tidak ada di wilayah itu," kata dia.

Ebony hanya tumbuh di wilayah Poso, Parigi Moutong dan Donggala.

Total hutan yang akan masuk dalam program rehabilitasi dan restorasi di wilayah Dongi-Dongi mencapai sekitar 16 hektare.

Eks lokasi tambang emas ilegal di Dongi-Dongi selama ini merupakan hutan konservasi yang sebelumnya masuk dalam program rehabilitasi, tetapi sejak tiga bulan terakhir ini dijadikan areal penambangan emas ilegal oleh warga dari berbagai tempat di Sulteng dan Sulawesi.

Sebelumnya pada Selasa (29/3), Karo Ops Polda Sulteng Kombes Pol Herry Nahak memimpin operasi penegakkan hukum lokasi penambangan emas ilegal di Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, yang didukung 400-an personel Polri, TNI, Satpol PP dan Polhut.

Lokasi itu berhasil dikosongkan dari aktivitas penambang yang diperkirakan telah mencapai 4.000-an orang dan mengamankan ratusan karung material mengandung emas.

Puluhan orang digiring ke Mapolda Sulteng bersama barang-barang bukti penambangan untuk mejalani proses hukum.

Petugas tugas membongkar lapak-lapak pedagang yang berjualan untuk kepentingan para penambang liar, serta memusnahkan tenda-tenda dan pondok-pondok perlindungan penambang dengan cara membakarnya.

Pewarta : Anas Masa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024