Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mempidanakan para pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan komisi, apalagi jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Semua ada aturannya dan tetap kita berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Langkah tegas bisa kita tempuh jika mengabaikan putusan komisi," ujar Kepala KPPU Perwakilan Makassar Ramli Simanjuntak di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, tindakan mengambil upaya hukum dilakukan sebagai salah satu cara mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Ramli menjelaskan, dalam Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela," katanya.

Beberapa upaya yang telah dilakukan, lanjutnya, seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU. Namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara.

Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean menambahkan, jumlah piutang denda sejak tahun 2000 sampai Februari 2016 sebesar Rp281.060.013.593.

Dari jumlah tersebut sudah disetor ke kas negara sebesar Rp211.865.443.656,- dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp69.194.569.937.

"Baru sekitar Rp211 miliar lebih yang disetorkan ke kas negara dan masih ada sekitar Rp69 miliar lebih yang menjadi piutang oleh pengusaha. Jumlah Rp69 miliar itu bukan angka kecil," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024