Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar mengisyaratkan akan menghentikan penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Kota Makassar.

"Bisa saja dihentikan karena saya tidak mau menggantung-gantung pengusutan. Tapi, nantilah dilihat bagaimana perkembangan selanjutnya," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Jumat.

Alasan rencana penghentian kasus ini lantaran tim penyelidik bidang tindak pidana khusus tidak menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Namun hingga kini, pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan pekuburan Sudiang. Tim penyelidik berupaya mencari alat dan barang buktinya.

"Sejauh ini kami belum menemukan bukti perbuatan melawan hukum untuk bisa kita tingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Luas lahan yang mulanya diduga bermasalah sudah sesuai," katanya.

Deddy mengatakan anggaran pembebasan lahan yang diduga terjadi penggelembungan harga pada saat pembebasan lahannya itu juga tidak bermasalah.

Dugaan adanya penyimpangan anggaran yang semula menjadi bahan penyelidikan itu tidak ditemukan. Sejauh ini, semua item dalam pembebasan lahan pekuburan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur.

"Apa yang diterima (warga) sudah sesuai. Tidak ada juga pemotongan. Kalau ada, maka itu bisa langsung diproses," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rencana pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektare.

Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp700 ribu permeter, hanya saja harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp800 ribu permeter.

Dalam pembebasan lahan TPU tersebut, terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris sebagai pemilik lahan yang disinyalir ada indikasi penggelembungan antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.

Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.

Selain itu juga ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasum yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertipikat hak milik.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024