Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengurus Forum Persatuan Pensiunan (FPP) Bank Rakyat Indonesia Kanwil Makassar Sulawesi Selatan menuntut pihak direksi segera membayarkan uang pesangon, uang penghargaan serta uang penggantian hak.

"Kami sudah lama menunggu adanya itikad baik dari pihak direksi untuk membayarkan hak kami, tetap sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Ketua Umum FPP BRI Kanwil Makassar H Manshur Shah kepada wartawan di Makassar, Senin.

Pihaknya mendesak agar pihak direksi segera membayarkan hak para pensiunan BRI karena itu adalah hal mutlak untuk diberikan kepada para pensiuan yang sudah berkerja dan mengabdi untuk negara sekian puluh tahun.

Menurut dia, berdasarkan hasil kesepakatan manajemen BRI dengan perwakilan pensiunan pada 2013 lalu terkait dengan hak sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tertanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah disepakati adanya pembayaran.

Dalam kesepakatan itu disebutkan BRI pada prinsipnya akan membayar pesangon pensiunan sesuai dengan aturan Undang-undang tersebut pada pasal 156 dan pasal 167 ayat 3.

Selain itu pada aturan lain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan petunjuk pelaksanaan Undang-undang itu untuk dijadikan dasar hukum pembayaran pesangon yang dimaksud.

Untuk itu perwakilan pensiunan di setiap wilayah daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Guna menindaklanjuti kesepakan dimaksud maka manajemen BRI akan segera menyurut kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi agar diberikan petunjuk pelaksanaan pasal 156 dan pasal 167.

Namun belakangan, lanjut di, urung dilakukan PT BRI dan telah mengatisipasinya dengan mengakali aturan kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) direksi, Nokep.S-15-DIR/ SDM/03/2003 pada 6 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan mendahului penerbitan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Pihak direksi berdalih atas landasan hukum pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Kep-150/MEN/2000 tertanggal 20 Juli 2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon dan lainnya.

Dalam SK Menteri tersebut pasal 31 ayat 1 pekerja putus hubungan kerjanya karena usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 hruf C dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama maka peserta tidak bisa mendapatkan uang pesangon dan lainnya.

Selanjutnya pasal 80 ayat 3 SK direksi bahwa pekerja yang diPHK dengan alasan mencapai usia pensiun normal atau 56 tahun tidak diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.

"Sangat jelas pihak direksi tidak punya keinginan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggati hak kepada pekerja yang mencapai usia pensiun 56 tahun secara normal," ucap mantan asisten manajer BRI Kabupaten Pangkep itu.

Wakil Ketua FPP BRI Kanwil Makassar HM Yunus Ambo pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa hak-hak pensiunan diduga tidak normal dalam SK Direksi tersebut bahkan tidak ada dalam Skep Menteri Tenaga Kerja tetapi ada dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

"Disebutkan dalam Undang-undang itu PHK tidak mendapat pesangon terkait pelanggaran baik karena ditahan pihak berwajib, kena hukuman jabatan, mangkir dari tugas hingga alasan kesehatan. Untuk pensiunan tidak disebutkan itu," ungkapnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024