Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan jika oknum anggota Polres Sidrap Brigadir Polisi (Brigpol) Sup yang memiliki sabu 3,4 kilogram terbukti maka akan mendapatkan sanksi berat.

"Kalau itu terbukti, hukuman maksimal akan ditegakkan dan bisa saja sampai kepada pemecatan. Tapi sebelumnya, kita lihat hasil pengembangannya dulu," ujarnya di Makassar, Jumat.

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Polres Pinrang yang menangani kasus narkoba ini masih melakukan pengembangan terkait sindikat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu.

Sedangkan Brigpol Sup yang menjalani pendidikan khusus peningkatan keahlian di Sekolah Polisi Negara (SPN) Bhayangkara Makassar juga sudah dijemput oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar.

"Pelanggaran kode etiknya tetap akan ditangani oleh Propam Polda, sedangkan pelanggaran pidananya akan ditangani oleh Polres Pinrang karena lokasi penyimpanan narkobanya di rumah mertuanya," katanya.

Sebelumnya, Kamis (7/4) malam, di lemari Brigpol Sup di SPN Batua ditemukan sabu-sabu sebanyak 400 gram dengan cara dipisah-pisah dalam bentuk bal sebanyak delapan.

Dari penemuan itu, anggota Propam Polda Sulselbar kemudian menggeledah kamar Brigpol Sup dan ruangan lainnya sebelum membawanya ke Polda Sulselbar.

Selanjutnya, Kapolres Pinrang AKBP Adre Irniadi dengan membawa para perwira lainnya serta anak buahnya memimpin penggeledehan di rumah mertuanya dan ditemukan tiga kilogram sabu lainnya.

Dalam penggeledahan itu, Kapolres membawa serta Wakapolres, beberapa orang perwira serta personel dari Reserse, Intelkam, Patroli Motor (Patmor), Pengamanan Internal (Paminal) untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

"Semuanya total ada sekitar 3,4 kilogram sabu-sabu yang disimpan dengan cara menyebar, ada yang di kamar dan ada di gudang beras. Yang di gudang beras itu terbungkus rapi menggunakan koran dan dimasukkan dalam kardus," katanya pula. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024