Mamuju, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Ombudsman menemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Ujian Nasional maupun UN Berbasis Komputer dari beberapa sekolah yang tersebar pada enam kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

"Hasil pemantauan Ombudsman Sulbar pada pelaksanaan UN tahun ini terdapat 12 sekolah yang menjadi sampel dari enam kabupaten di Sulbar telah terjadi pelanggaran," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar, di Mamuju, Senin.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta ujian dan pengawas ujian karena tidak menyegel amplop Lembaran Jawaban Ujian Nasional (LJUN) di ruang ujian.

"Pengawas langsung membawa keluar ruangan dalam keadaan terbuka yang rawan menimbulkan manipulasi. Bukan hanya itu, kunjungan pejabat yang masuk ke dalam ruang saat ujian sedang berlangsung juga mengganggu konsentrasi siswa," ujarnya pula.

Meski proses Ujian Nasional dan UNBK telah usai, Ombudsman Sulbar tetap melakukan pemantauan, hingga pada proses penyerahan ijazah para siswa dan proses penerimaan siswa baru.

Alasannya, dua momen tersebut, kata dia, sangat rawan menimbulkan adanya pungli.

Namun khusus untuk temuan pelanggaran selama proses pelaksanaan UN akan segera dikirimkan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarat sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terkait kondisi yang terjadi selama proses UN dan UNBK berlangsung di Sulawesi Barat.

Lukman Umar mengatakan, pelanggaran yang ditemukan dari 12 sekolah yang menjadi sampel dari enam kabupaten di Sulbar, rata-rata masuk kategori pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang.

"Tidak ada pelanggaran berat atau hambatan selama dalam proses UN. Meski demikian, hasil temuan ini tetap akan dikirim ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta sebagai bahan evaluasi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Lukman.

Lukman yang juga mantan Ketua Panwaslu Sulbar ini mengimbau, jika menemukan tindakan maladministrasi dalam proses pelaksanaan ujian nasional, agar menyampaikan laporan ke Ombudsman.

"Setiap warga Sulbar yang merasa dirugikan atau menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam pelaksaan UN, maka dapat menyampaikan laporan langsung ke kantor Ombudsman Sulbar, atau beberapa layanan seperti telepon, email, dan facebook Ombudsman Sulbar," kata Lukman lagi.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024