Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai polemik izin reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di kawasan pantai barat Makassar itu.

"Saya mau berbuat untuk Makassar dan Sulsel dan semua program yang dicanangkan itu tetap berjalan. Saya ini kan digugat, kita tunggu saja hasilnya," ujarnya saat mengunjungi Kantor Balaikota Makassar, Selasa.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, proyek reklamasi di kawasan pantai barat itu telah melewati kajian, apalagi pembangunan wisma negara di atas lahan CPI sudah direncaakan sejak lama.

Polemik mengenai reklamasi pantai yang sekarang lagi hangat diperbincangkan di beberapa daerah termasuk di Sulsel, apalagi setelah adanya gugatan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Sulsel.

"Pembangunan Karebosi itu dulunya juga menuai pro kontra seperti ini dan saya juga ingin menghadirkan proyek monumental yang bermanfaat untuk anak cucu kita," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menyebutkan proyek reklamasi CPI dinilai akan merugikan hak warga dan berdampak pada rusaknya lingkungan dan penggusuran paksa serta hilangnya mata pencaharian nelayan serta masyarakat pesisir.

Selain itu belum ada aspek legal seperti zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil disebutkan dalam ranperda yang sementara digodok di DPRD Sulsel.

"Saat ini ada sekitar 25 organisasi masyarakat sipil menyatakan bergabung dalam koalisi ASP menolak reklamasi," kata perwakilan ASP Muhammad Al Amin belum lama ini

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel ini juga menyayangkan pihak pemerintah tidak menggubris aspirasi penolakan itu. Kendati pada pertemuan lalu dengan Pempov Sulsel mengalami jalan buntu, bahkan pihaknya menyebut reklamasi tersebut pada dasarnya cacat prosedur.

Menurut dia luas struktur ruang pada KSP CPI diusulkan Pemerintah Provinsi seluas 625,35 hektare pada zona kawasan inti dan 840,75 hektar dikawasan penyangga, sebagian besar masuk areal reklamasi dan belum punya aspek legal.

"Salah satu cacat prosedur adalah tidak adanya izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur pada Permen Kelautan dan Perikanan nomor 40/PRT/M 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, termasuk izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," beber dia.

Pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke PTUN Makassar pada 29 Januari 2016 dengan nomor perkara 11/6/2016/PTUN.MKS berisikan membatalkan SK Gubernur nomor 664/2013 terkait pemberian reklamasi kawasan CPI kepada PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra grup.

Pihak pengembang melalui Manager Join Operator (JO) Ciputra-Yasmin Tony Kustono dikonfirmasi terpisah terkait tidak mengantongi izin reklamasi serta rekomedasi dari KKP, berkilah semua sudah sesuai prosedur.

"Semuanya kami punya izin kok. Tidak ada itu yang salah dan semua sudah sesuai prosedur karena pembangunan bagi pengembang harus mempunyai izin. Tidak mungkin kami membangun tanpa izin," kilahnya.

Mengenai dengan gugatan hukum, kata dia, tidak mempersoalkan hal itu bahkan dirinya mengakui 57 hektare akan dikelola untuk kawasan bisnis komersial, sisanya 50 hektare lebih diserahkan ke Pemprov Sulsel.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024