Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Bagian Pengawasan IKMB,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bondan Kusuma mengatakan, OJK menangani pengaduan tiga resiko jasa keuangan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Ketiga pelaporan itu terkait dengan resiko reputasi, resiko hukum dan resiko operasional," kata Bondan pada acara Bedah Kasus Pengaduan Konsumen dan Workshop APU PPT di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, resiko yang terkait pentingnya penanganan APU PPT itu pertama adalah resiko reputasi itu disebabkan adanya pulikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atau persepsi negatif terhadap PJK.

Sedang resiko kedua terkait dengan resiko hukum akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis, dan terakhir resiko akibat operasional yakni akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasi PJK.

Sementara berdasarkan data OJK mengenai Nasional Risk Assesment Indonesia pada 2015, jenis PJK dengan level resiko tertinggi adalah sektor perbankan dengan level resiko 55,9, menyusul pasar modal 54,1 poin, perusahaan/agen properti 53,5 dan pedagang kendaraan bermotor 45,0 serta perusahaan pembuayaan 44,1 poin.

Khusus terkait dengan APU dan PPT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pada pasal 3, 4 dan 5 dijelaskan ada dua jenis tindak pidana pencucian uang, yakni tindak pidana pencucian aktif dan tindak pidana pencucian pasif.

Tindak pidana pencucian uang aktif yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Sedang tindak pidana pencucian uang pasif meliputi dua poin yakni setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hadia, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Kedua, setiap orang yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang dan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atau Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024