Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) ikut mendampingi pemeriksaan Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada terkait dugaan pungutan liar berupa panjar uang muka kios di pasar Lakessi pada 2012.

"Oh, mereka semua ini (Anggota Pemuda Pancasila) sahabat saya, bukan pengawal. Kita sahabat sudah lama," ujar Faisal Andi Sapada usai menjalani pemeriksaan di Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Rabu.

Dia mengatakan, pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik karena adanya beberapa pertanyaan yang harus dijawab dan diperjelas mengenai proyek renovasi Pasar Lakessi itu.

Faisal mengaku jika proyek renovasi Pasar Lakessi pada 2012 yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare mengetahui proyek tersebut.

Ia bahkan membantah jika proyek renovasi pasar Lakessi itu ada praktek pungutan liar (pungli) karena menurutnya, saat itu ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare yang diterbitkan.

"Itu bukan pungli karena ada SK Wali Kota. Saya hanya diperiksa sebagai saksi karena pada saat itu saya sebagai Sekda," katanya.

Sebelum pemeriksaan yang dilakukan terhadap waki wali kota selama beberapa jam tersebut, puluhan anggota Pemuda Pancasila itu memadati ruang tunggu lantai lima Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar bersama para wartawan.

Bahkan beberapa anggota Ormas PP ini kemudian bersitegang dan melarang wartawan yang ingin meliput. Namun, salah satu koordinator Pidsus Kejati Sulselbar Noer Adi meminta agar tidak membuat keributan.

Oknum anggota PP itu juga sempat membentak dengan nada kasar kepada salah seorang wartawan yang hendak mewawancarai Faisal Andi Sapada.

"Tidak boleh ada peliputan di sini, tidak ada wawancara," kata salah seorang wartawan, seraya mencontohkan apa yang dikatakan anggota PP tersebut.

Sebelumnya, bedasarkan bukti awal dalam kasus ini, ada bukti kwitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods yang dipungut sejak 2012 berupa lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare.

"Bukti awalnya itu kwitansi pungutan kemudian bukti penarikan dari Bank Bukopin dan penyerahan uang ke Perindagkop disetorkan ke Bank Sulsel," sebutnya.

Selain itu juga berkas penyetoran dana uang muka tersebut baru diserahkan pada tahun 2013 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk disetorkan ke Bank Sulsel, sejak dipungut 2012 lalu.

Berkas Laporan, tutur Mulyadi, terkait adanya dugaan pungutan liar yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian diendapkan di Bank swasta.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024