Makassar, (ANTARA Sulsel) - Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan izin reklamasi pembangunan proyek Central Point Of Indonesia (CPI) di bagian barat Pantai Losari Makassar, Jumat.

Persidangan dihadiri oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya, pihak tergugat serta Jaksa Pengacara Negara dan SKPD terkait seperti Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Kepala Dinas PSDA, Kepala BLHD, Kepala Balitbangda, Kepala Biro Ekbang, Biro Hukum, Dinas Bina Marga, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan dihadiri juga oleh tergugat.

Pihak penggugat dihadiri oleh Walhi yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukumnya.

Sidang dibuka dengan mendengarkan keluhan warga masyarakat yang menyertai penggugat dari dari sekitar areal CPI dari Kecamatan Mariso.

Selanjutnya penggugat juga menyampaikan bahwa alur nelayan menuju ke permukiman nelayan di sekitar tempat pelelangan ikan tertutup oleh aktivitas reklamasi, mangrove yang ada di areal tanah tumbuh sekarang tidak ada, dan perairan di sekitar masjid terapung menjadi mati tidak bisa mengalir akibat dampak reklamasi.

Tergugat menyampaikan bahwa pemerintah justru membangun jembatan yang lebih besar dari jembatan di Jalan Tanjung Bunga, agar lalu lintas nelayan ke TPI Rajawali tidak terganggu, dan memperlebar alur nelayan yang sempat ditutup oleh pengembang lain.

Majelis juga diperlihatkan bahwa aktivitas reklamasi belum berlangsung, tanaman yang ada di tanah tumbuh adalah semak-semak bukan mangrove, dan air mati disebabkan oleh tanah tumbuh yang dengan upaya reklamasi justru akan disegarkan untuk mendukung pantai pasir putih yang akan dibangun disana.

Majelis dan peserta sidang lainnya kemudian meninjau berkeliling batas-batas areal reklamasi yang 157 hektar, pada areal mana dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian pengeboran yang merata terhadap kondisi tanah dasar laut, tidak didapati adanya koral kecuali tanah lumpur berpasir.

"Mengenai kewenangan perijinan sekali lagi disampaikan bahwa pemberijian ijin tersebut didasarkan pada pendelegasian kewenangan Kawasan Strategis Nasional Maminasata kepada Pemprov Sulsel dan berdasar juga pada Kawasan Strategis Provinsi, serta sesuai RTRW Kota Makassar sebagai pengganti ketentuan Zonasi yang dipersyaratkan dalam pemberian ijin," ujar Koordinator dan Penanggung Jawab PKS Reklamasi CPI, Ir H Soeprapto Budisantoso MSc.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024