Palu (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah belum memaksimalkan keberadaan pasar ikan higienis yang terletak di Kelurahan Lere Palu Barat, sebagai tempat jual beli ikan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palu, Muchlis Abdul Umar, menyatakan Pemkot Palu masih menunggu hasil pendataan pedagang yang dilakukan oleh camat Palu Barat, sebelum memasukkan pedagang di pasar tersebut.

"Ya pasar tersebut belum dapat berfungsi secara maksimal, karena masih ada hal-hal yang perlu ditunggu secara teknis, salah satunya yaitu pendataan pedagang," ungkap Muchlis di Palu, Sabtu.

Muchlis menyebutkan fasilitas yang disediakan oleh Pemkot Palu berupa lapak dagangan sangat terbatas pada pasar tersebut, sehingga Pemkot Palu membutuhkan data mengenai jumlah pedagang ikan di wilayah Palu Barat untuk penyesuaian fasilitas yang tersedia.

Jika, sebut dia, pendataan pedagang ikan higienis telah selesai dilakukan oleh Camat Palu Barat, maka pedagang ikan higienis akan segera dimasukkan dan dioperasikan pasar tersebut.

"Kalau sudah selesai pendataannya, maka langkah selanjutnya yaitu memasukan pedagang agar pedagang ikan higienis dapat melakukan transaksi jual beli di pasar tersebut," ujarnya.

Namun pemaksimalan atau beroperasinya pasar tersebut harus didukung dengan aturan minimal Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah, agar pedagang ikan tidak lagi berjualan di tempat lain, melainkan di pasar tersebut.

Karena itu, ia berharap dukungan pihak legislatif untuk mendorong hal itu, agar pasar yang telah dibangun sejak tahun 2013 dengan APBD, dapat termaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita butuh peran dari para anggota DPRD yang terhormat, untuk mendorong adanya perwali atau perda agar pedagang ikan ditempatkan di satu pasar khusus," sebutnya.

Terkait hal itu Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu, menyatakan bahwa prinsipnya DPRD selaku mitra pemerintah dapat membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, dinas terkait harus segera membuat draf berkoordinasi dengan bagian hukum, agar bagian hukum Pemkot Palu memasukkan rancangan Perwali atau perda kepada badan legislasi DPRD Kota Palu untuk diagendakan pembahasannya. 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024