Unaaha, Sultra (ANTARA Sulsel) - Penyidik Satuan Reserse Narkotika dan obat Obatan Berbahaya (Narkoba) Polres Unaaha, Sulawesi Tenggara (Sultra) kurun waktu Januari - April 2016 menangani enam perkara Narkoba.

Kapolres Unaaha AKBP Jimi Junaidi di Unaaha, Kamis, mengatakan tersangka dari enam kasus Narkoba tersebut sebanyak enam orang dengan beragam tingkatan usia dan profesi.

"Dari enam kasus yang diungkap penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Usia para tersangka beragam mulai usia belasan tahun hingga 30-an tahun," kata Kapolres Jimi.

Profesi para tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan pun bermacam-macam, antara lain, wiraswasta dan ada pula yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Meskipun Kapolres Unaaha tidak membeberkan identitas para tersangka namun memastikan proses hukum sebagian pelaku sedang bergulir di pengadilan dan ada pula yang sedang dikonsultasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jangankan perkaranya dihentikan, penangguhan penahanann pun tidak dikabulkan walaupun para tersangka mengajukan jaminan yang meyakinkan," katanya.

Penolakan penangguhan penahanan para tersangka sebagai wujud komitmen kepolisian untuk memberantas dan membuat jera pelaku.

Ia juga mengimbau personil maupun anggota keluarga agar menjauhi Narkoba karena tidak membawa manfaat, bahkan mengancam keutuhan rumah tangga dan menghancurkan karir.

"Institusi Polri tegas terhadap anggota yang terlibat Narkoba, yakni sanksi pemecatan dan yang bersangkutan menjalani proses hukum formal. Jangan main-main dengan Narkoba," ujarnya. 

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024