Minahasa Tenggara (ANTARA Sulsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara(Sulut) Robby Ngongoloy mengatakan usaha rumah makan harus memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPLH).

"Sampai sekarang banyak rumah makan termasuk di Minahasa Tenggara belum memiliki SPPLH," kata Robby di Ratahan, Rabu.

Terhadap banyak rumah makan belum melengkapi persyaratan tersebut, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi ke sejumlah rumah makan.

"Tim akan turun langsung ke lapangan terutama ke rumah makan yang sesuai data belum memiliki surat ijin lingkungan ini," katanya.

Dia meminta pengusaha rumah makan segera mengurus ijin lingkungan, sehingga akan segera dikeluarkan SPPLH.

"Sanksi rumah makan tidak miliki SPPLH cukup berat, usahanya bisa teracam tutup," tegas Robby.

Selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi maupun pemberitahuan kepada pemilik rumah makan untuk mengurus SPPLH.

"Sudah sering disampaikan para pemilik rumah makan, namun memang ada yang tidak mengindakan," tandas Robby. 

Pewarta : Fidel Malumbot
Editor :
Copyright © ANTARA 2024