Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Yudisial (KY) menjangkau 13 perguruan tinggi di Indonesia untuk menyosialisasikan ilmu tentang etika aparat penegak hukum (APH).

"Dari 13 perguruan tinggi itu diantaranya terdapat 11 perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta," kata Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum dan Litbang KY Dr Sumartoyo,SH, MHum pada kunjungannya di LKBN Antara Sulsel di Makassar, Jumat.

Ke-13 perguruan tinggi yang telah dijangkau oleh pihak KY diantaranya Universitas Sumatera Barat, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Airlangga dan Universitas Negeri Mataram.

Menurut Sumartoyo, sosialisasi etika APH ini dengan memasukkan dalam kurikulum atau bahan ajar di perguruan tinggi tersebut, menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengadilan yang bersih dan berwibawah.

Dia mengatakan, kegiatan ini sudah diawali pada 2015 namun baru enam perguruan tinggi yang bersedia mengadopsi modul dari KY dan menjadikan sebagai kurikulum pendidikan di lingkup Fakultas Hukum perguruan tinggi bersangkutan.

"Pada 2016 sudah menjadi 13 perguruan tinggi yang berhasil kami jangkau dan bersedia menjadi mitra kami," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Dr Joko Sasmito,SH,MH mengimbuhkan, pada modul yang diadopsi perguruan tinggi terdapat tiga poin besar yang harus diaplikasikan oleh pengelola perguruan tinggi.

Pertama, memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang penegakan hukum. Selanjutnya menjalankan praktek persidangan semu (laboratorium/simulasi) dan ketiga adalah meminta mahasiswa memantau proses persidangan di lapangan.

"Semua tahapan itu, tidak lain dimaksudkan untuk mengenalkan "officium nobilling" atau tugas mulia kenegaraan," katanya sembari mengimbuhkan, kegiatan tersebut berlangsung selama delapan hingga 10 bulan.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024