Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bawakaraeng Sejahtera, Bakri membantah jika koperasinya masuk dalam salah satu koperasi fiktif yang dituduhkan sesuai dengan adanya pemberitaan di media cetak dan online (dalam jaringan).

"Saya tidak nyaman membaca berita beberapa waktu lalu karena usaha kami yang bergerak dibidang koperasi serba usaha ini dituduh fiktif. Koperasi saya ini sudah 15 tahun beroperasi dan tidak benar itu kalau disebut fiktif," ujarnya di Makassar, Rabu.

Bakri mengungkapkan, awalnya dirinya mulai merintis usaha koperasinya itu sejak tahun 2001 hingga akhirnya meningkat dan menjadi koperasi serba usaha (KSU) hingga sekarang.

Dia mengaku jika selama beroperasi sejak 15 tahun ini, koperasinya selalu mendapatkan penilaian kesehatan (reward) dari Dinas Koperasi maupun instansi lainnya.

Dengan prestasi penilaian kesehatan yang didapatkannya itu, bantuan pinjaman lunak sering didapatkannya dan tanpa menemui kesulitan berarti karena semua persyaratan administrasi terpenuhi.

"Hanya koperasi yang sehat yang dapat bantuan pinjaman dan Alhamdulillah, selama 15 tahun saya jalankan koperasi ini, kepercayaan nasabah maupun lembaga pemerintah ke koperasi saya itu begitu tinggi," katanya.

Makanya, lanjut Bakri, dirinya merasa heran dengan adanya pemberitaan di media massa yang menyebut koperasinya fiktif karena semua persyaratan administrasi serta perkantoran itu sangat jelas.

Bakri mencontohkan, salah satu bukti kepatuhannya yakni berupa pinjaman lunaknya dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM).

Dalam pinjaman itu, koperasinya mendapat bantuan sebesar Rp2 miliar pada tahun 2012 dan akan jatuh tempo pada 25 Desember 2015. Selama kurun waktu tiga tahun, koperasinya selalu patuh dan membayar pokok serta bunga pinjamannya.

"Alhamdulillah, sebelum jatuh tempo di tanggal 25 Desember 2015, saya sudah melunasi pinjamanku pada 12 Oktober 2015. Artinya saya patuh kan, tidak ada masalah," ucapnya sambil memperlihatkan nota pembayarannya tersebut.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024