Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tidak menemukan indikasi korupsi pada proyek jembatan Tello yang menggunakan dana APBN sebesar Rp14 miliar pada 2015.

"Tim sudah turun dan kita tidak temukan adanya indikasi korupsi dalam proyek itu," ujar Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sulselbar, Marang di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, rekanan telah membayar denda keterlambatan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

Marang menjelaskan, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan dari pihak konsultan pengawas, progres pengerjaan proyek tersebut telah sesuai dengan realisasi pembayaran.

"Selain itu juga pihak rekanan juga telah diberi sanksi pemutusan kontrak setelah masa perpanjangan berakhir. Semua unsur baik itu secara formil dan materilnya tidak ditemukan unsur melawan hukumnya," tandasnya.

Menurut dia pihak rekanan telah memenuhi semua kewajibannya untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan. Denda tersebut juga telah terpotong langsung ke kas negara.

"Pelanggaran yang ditemukan dan diakibatkan masalah keterlambatan pekerjaan saja. Tidak ada kerugian negara yang kita temukan di sana," tegasnya.

Marang menandaskan, terkait proyek tersebut pihak pemerintah tetap akan melanjutkan pengerjaan pembangunan jembatan Tello. Hanya saja proyek tersebut akan ditenderkan ulang oleh pemerintah, sedangkan rekanan yang mengerjakan proyek sebelumnya telah di Blacklist.

Sebelumnya, proyek pembangunan jembatan Tello tersebut. dikerjakan oleh PT Galih Medan Perdana (GMP), tetapi tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.

Proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015 seharusnya rampung pada Desember 2015.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024