Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, kembali melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah ditingkat pusat dan pemerintah tingkat daerah.

"Kegiatan ini berlangsung di seluruh Indonesia termasuk di Sulawesi Barat. Untuk tahun ini, kami akan melakukan penilaian di enam kabupaten di Sulawesi Barat di antaranya Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju, Mamasa, Mamuju tengah dan Kabupaten Mamuju Utara. Termasuk layanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Lingkup Provinsi Sulbar," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar di mamuju, Senin.

Menurut dia, sebagai titik awal maka Ombudsman melakukan penilaian uji kepatuhan yang dilaksanakan di kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Lukman menyebutkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, yang bertujuan untuk mengindentifiksi tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam rangka pencapaian RPJMN tahun 2015-2019.

"Kegiatan ini intinya untuk membantu penyelengara pelayanan publik untuk mengidentifikasi komponen standar layanan publik yang perlu dinebahi, serta mendorong kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan publik yang dapat menggambarkan integritas pemimpin dan para pelaksana yang bertugas ditingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai upaya meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi dan korupsi, sebagaimana tertuang dalam UU 25 tahun 2009 dan RPJMN 2015-2019," ucapnya.

Adapun Standar pelayanan yang masuk variabel penilaian diantaranya, Maklumat Layanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sarana, Prasarana dan Fasilitas, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Terpadu.

Sementara hasil penilaian kepatuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, nilai dan kategori adalah nilai 81 sampai dengan 100 masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Untuk nilai 51 sampai dengan 80 masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, sementara nilai 0 sampai dengan 50 masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Sebelumnya Pelaksanaan Uji Kepatuhan Tahun 2015 yang lalu, pelayanan publik di setiap SKPD di tiga kabupaten dan layanan publik dilingkup pemerintah provinsi Sulbar, rata-rata mendapat nilai merah, sehingga tahun 2016 ini diharapkan bisa mendapat nilai yang lebih baik, minimal keluar dari zona merah.

"Harapan kita semoga tahun ini pemenuhan komponen terhadap layanan publik di enam kabupaten di Sulbar termasuk dilingkup pemerintah provinsi mendapat nilai yang lebih baik, minimal keluar dari zona merah," harap Lukman.

Sebab kata dia, jika hal itu masih terjadi bisa dikatakan tidak ada keseriusan meningkatkan kualitas layanan publik di daerah ini karena tahun sebelumnya kan rata-rata dapat nilai merah.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024