Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat didesak untuk memeriksa Bupati Luwu Timur Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Luwu Timur senilai Rp29 miliar.

"Kami meminta Kejati Sulsel agar serius menangani kasus PLTMH Luwu Timur dan tidak tebang pilih karena proyek ini sudah bergulir di Kejati," tegas Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin di Makassar, Selasa.

Diketahui, proyek PLTMH Lutim tersebar disembilan kecamatan dan menggunakan dana APBN serta APBD. Khusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH Bantilang dan PLTMH Mahalona. Sementara tujuh PLTMH lainnya menggunakan dana APBD.

Masing-masing berada di Desa Cendana Kecamatan Burau ; Desa Batu Putih, Kecamatan Burau ; Desa Mahalona, Kecamatan Towuti ; Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.

Kemudian, Desa Nuha, Kecamatan Nuha ; Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok di Kecamatan Kalaena.

Dalam laporan masyarakat yang diterima kejaksaan itu, diduga pembangunan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.

Namun penyidik masih enggan berspekulasi terkait dugaan tersebut. Alasannya, masih terlalu dini menyatakan terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek yang terletak di atas lahan sekitar delapan hektar itu, karena penyelidik masih perlu melakukan pendalaman.

Penyidik diminta untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Pada saat proyek ini dibangun tahun 2009 lalu, Bupati menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Lutim waktu itu dan dalam proyeknya bertindak sebagai KPA. Makanya, kita mendesak kejaksaan untuk memeriksanya," katanya.

Habibi menyebutkan jika proyek yang berlangsung sejak tahun 2009 itu memang harus dituntaskan dengan memeriksa pejabat terkait pada masanya.

"Ini bukan sentimen politik atau lainnya karena pada masa itu memang dia (Bupati) menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dan baru sekarang menjabat bupati. Kalau memang terlibat, yah diperiksa jangan sampai diabaikan itu," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024