Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin melakukan investasi yang menawarkan imbalan atau bunga yang begitu tinggi dengan waktu singkat.

Kepala Kantor OJK Regional VI Bambang Kiswono di Makassar, Selasa, mengatakan pihak yang menawarkan kerjasama investasi dengan imbalan yang begitu tinggi memang merupakan salah satu ciri investasi bodong atau ilegal.

"Intinya masyarat harus lebih teliti lagi dan jangan mudah tergiur. Jika dilihat atau dipahami secara logika maka tentu bisa terhindar dari penipuan," katanya usai pembukaan kegiatan edukasi wartawan "kumpul jurnalis" Se-Sulampua di Makassar.

Ia menjelaskan, terjadinya penipuan dibeberapa daerah memang masih sering terjadi karena tidak adanya informasi yang didapatkan. Masyarakat juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu terdaftar secara resmi di OJK.

Seharusnya, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan investasi harus mengecek dulu keabsahan dai perusahaan yang akan ditempati berinvetasi. Masyarakat juga bisa mempertanyakan langsung apakah perusahaan itu memang punya izin operasional dari OJK atau tidak.

Untuk pengecekan,pihaknya telah menyediakan beberapa fasilitas bagai masyarakat untuk bertanya seperti halnya melalui email, website, datang langsung dan telepon.

"Kita sudah siapkan baik melalui email, website, telepon taupun datang langsung ke kantor yang ada di setiap daerah," katanya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga telah membentuk Satuuan Tugas Waspada (Satgas) Investasi yang terdiri dari OJK, Kejaksaaan Agung RI,Kepolisian, ementeran perdagangan dalam hal ini Direktorat Jenderal perdagangan Dalam Negeri dan Badan Ppengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Selainjutnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kemmenterian Kperasi dan UKM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Adapun tugas daru satgas waspada investasi itu diantaranya menginventariasi kasus-kasus duggaan investasi ilegalyang mempunya potensi merugikan masyarakat.

Menganalisis kasus-kasus dugaaan investasi ilegal yang mempunyai potensi merugikan masyarakat, serta mengindentifikasi instansi yang berweang untuk menangani dugaan investasi ilegal tersebut.

Menghentikan atau menghambat maraknya kasus-kasus dugaan investasi ilegalyang mempunya potensi merugikan masyarakat.

Hingga melakukan pemeriksnan secara bersama-sama terkait dugan pelanggaran yang terjadi dimasyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut. 

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024