Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menyerahkan sejumlah nama-nama pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk dilakukan pendataan ulang.

Hasil penyisiran KPU Makassar melalui Sidalih ditemukan 178 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 memiliki NIK invalid, kata komisioner KPU Rahma Saiyed di Makassar, Rabu.

Sejumlah nama pemilih yang terdata sebagai NIK invalid tersebut tidak memenuhi NIK standar yang diprogramkan dalam Sidalih sebanyak 16 digit.

Untuk NIK standar, enam digit pertama merupakan kode informasi tempat dimana diterbitkan yakni, dua digit untuk kode provinsi, dua digit untuk kode tempat dan dua digit lainnya adalah kode kecamatan.

Enam digit selanjutnya adalah kode tanggal, bulan dan tahun kelahiran, khusus untuk perempuan, tanggal ditambah 40. Sedangkan empat digit terakhir adalah nomor urut registrasi, dimulai dari angka nol.

"Setelah dideteksi, masing-masing hanya terdiri 15 digit dan 17 digit saja sementara Sidalih diprogram untuk NIK standar sebanyak 16 digit," jelasnya.

Sejumlah NIK invalid ini diharapkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar dapat melakukan perekaman guna keperluan pendataan KTP elektronik sehingga memudahkan warga Makassar nantinya dapat memilih bila mereka telah memiliki KTP.

"Persoalan NIK sebenarnya yang menjadi masalah dalam pendataan pemilih karena Sidalih pasti akan menolak bila ada pemilih yang tidak memiliki NIK, sementara yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan NIK adalah Dukcapil sebagaimana yang disebutkan dalam UU No23/2006 tentag Administrasi Kependudukan," ujar mantan anggota KPID Sulsel ini.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdul/Disdukcapil) kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Mantan jurnalis ini mengungkapkan, selain NIK invalid, KPU Makassar juga telah menyerahkan data mutasi pemilih ganda, meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili dan pemilih yang masuk kategori tidak dikenal serta belum cukup umur untuk memilih.

Berdasarkan pelacakan pada Sidalih, data pemilih presiden dan wakil presiden 2014, terdata 62 pemilih yang telah meninggal dunia, 305 merupakan data pemilih ganda, 505 telah pindah domisili, 4 orang tercatat telah berubah status TNI/Polri, empat ditemukan belum cukup umur dan sebanyak 92 masuk dalam kategori tidak dikenal.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024