Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat saat ini tengah mendalami peran tujuh dari sekian koperasi penerima dana bergulir yang telah ditingkatkan status penyelidikannya menjadi penyidikan.

Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar Noer Adi di Makassar, Jumat mengatakan, bahwa saat ini tim sementara fokus melakukan penyidikan terhadap tujuh koperasi yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Dari hasil penyidikan ini akan diketahui apakah akan ada penambahan koperasi baru yang akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak," ujarnya.

Noer mengaku jika sampai saat ini sudah ada belasan koperasi yang diperiksa dan dilakukan penyelidikan, tetapi untuk sementara ini hanya tujuh yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan untuk ketujuh koperasi ini baik melalui dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi telah memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan status penyelidikannya.

Ketujuh koperasi yang telah ditingkatkan ke penyidikan yaitu Koperasi Amal Karya, Dana Niaga Syariah, Primadana Tama, KSP Berkah Bersama, KSP Duta Mandiri, KSP Swadana dan KSP Multiguna.

"Semua masih harus didalami lagi. Masih banyak saksi-saksi yang mau diperiksa dan dokumen-dokumennya. Tapi untuk sementara masih yang tujuh ini dulu," katanya.

Menurutnya dari hasil penyelidikan ini tim telah menemukan adanya indikasi melawan hukum dalam penyaluran dana koperasi yang diduga telah merugikan keuangan negara.

"Untuk dari kalangan koperasi ini belum belum ada pihak yang akan dijadikan tersangka. Kita masih mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan tersangkanya," pungkasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini sudah ada beberapa koperasi yang telah dimintai keterangannya soal penyaluran dana bergulir. Beberapa koperasi penerima dana bergulir diduga tidak dilakukan verifikasi.

Karena berdasarkan hasil temuan, ada beberapa koperasi penerima dana manfaat diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.

Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariasi, bahkan ada koperasi yang menerima bantuan hingga nilai maksimal yakni Rp25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.

Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.

Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sulawesi Selatan, diduga kerugian negara mencapai Rp916 juta.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024