Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menetapkan sembilan kriteria bagi kepala rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) jika ingin mendapatkan insentif Rp1 juta per bulannya.

"Ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yang harus dipenuhi semua RT dan RW jika ingin mendapatkan insentif Rp1 juta per bulannya," jelas Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, salah satu janji wali kota saat kampanye dua tahun lalu itu yakni meningkatkan insentif RT/RW dari Rp250 ribu per bulan menjadi Rp1 juta per bulan.

Kenaikan insentif itu hanya bisa terjadi jika semua perpanjangan tangan pemerintah bisa bekerja keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp1 triliun.

"Kita tetapkan sembilan indikator yang harus dipenuhi RT/RW untuk mendapatkan insentif Rp1 juta. Jadi pemberian insentif nantinya bervariasi tergantung amar perbuatannya RT/RW bersangkutan," katanya.

Indikator penilaian kinerja ini kata Danny bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan kelembagaan pasal 14 dan 15.

Adapun indikator yang dimaksud yakni RT/RW harus sudah menjalankan program lorong garden (Longgar), Makassarta Tidak Rantasa (MTR), Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere, Smart City, Adminstrasi RT/RW, dan kontrol sosial.

"Kesembilan indikator ini diuraikan sebagai berikut; Longgar, sudah berapa Longgar yang terbina, diukur dari segi panjang dan jumlahnya. Pada indikator ini dibuktikan dengan foto terakhir kondisi lorong dengan persentase ketuntasan mulai 0-50-100 persen," ujarnya.

Sedangkan untuk MTR, sejauh mana ketaatan warga terhadap jadwal pengakutan sampah oleh pemerintah setempat serta penataan kaki lima dan pembersihan drainase.

Bank sampah, berjalannya proses pemilahan sampah rumah tangga dan jumlah warga/rumah tangga yang terdaftar sebagai nasabah bank sampah.

Retribusi sampah, menetapkan jumlah target wajib retribusi serta realisasi pencapaian target retribusi tersebut. PBB, tersedianya data objek PBB (berdasarkan lembar SPPT). Jumlah realisasi pencapaian target PBB tahun berjalan.

Sombere, volume pelaksanaan pertemuan/rapat setiap bulan. Volume kerja bakti setiap bulan. Jumlah kelompok pengajian. Pelaksanaan pertemuan/rapat kegiatan keagamaan setiap bulan. Terbentyknya jadwal ronda. Tingkat ketaatan warga terhadap jadwal ronda.

"Instruksi wali kota bahwa sebelum lebaran insentif RT/RW sudah harus dicairkan. Makanya kita langsung memaksimalkan semua teknis pencairannya, draf Perwalinya juga telah kita siapkan dan dalam waktu dekat segera kita sosialisasikan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yasir.

Menurut dia, besaran insentif disesuaikan perolehan skor pencapaian kesembilan indikator tersebut, dengan ketetapan yakni skor 60-70 (cukup) Rp250 ribu, 71-80 (baik) Rp500 ribu, 81-90 (sangat baik) Rp750 ribu, 91-100 (memuaskan) Rp1 juta.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024