Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam hal penggelembungan harga pada proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Andi Makkasau Parepare pada 2014.

"Awalnya memang kasusnya pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, namun belakangan ada laporan dari PPATK mengenai adanya aliran dana ke pejabat-pejabat," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, kasus TPPU yang sedang didalaminya ini ditemukan setelah penyidik menerima laporan transaksi keuangan para pejabat dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau itu.

Penyidik Kejati Sulselbar kemudian berkoordinasi dengan PPATK dan meminta laporan transaksi keuangan semua pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Noer mengaku jika dalam kasus ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uwais dan rekanan dari PT Pahlawan Roata, Candra Pratama.

"Keduanya kita jadikan tersangka lantaran adanya sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada mereka berdua. Keduanya itu terbukti melakukan penggelembungan harga," katanya.

Hasil pengembangan dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya fakta lain. Penyidik menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disinyalir berasal dari proyek pengadaan Alkes.

Proyek yang telah menelan anggaran APBN, sebesar Rp19,8 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Terkait adanya dugaan TPPU dalam kasus ini.

Dalam data tersebut menyebutkan bahwa ada uang hasil penggelembungan harga Alkes RSUD Andi Makkasau yang mengalir ke sejumlah rekening pejabat di Pemkot Parepare.

"Sudah ada beberapa nama pejabat yang telah kita kantongi," sebutnya.

Hanya saja Noer belum bisa membeberkan siapa saja nama pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Menurut dia penyidik masih butuh melakukan pendalaman lebih jauh lagi, sebelum menetapkan tersangkanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024